Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2026/PN Wgp 1.YUSTINUS ADI MAKAHAR
2.Maria Rambu Anaamah,A.Md.Kep
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUSTINUS ADI MAKAHAR
2Maria Rambu Anaamah,A.Md.Kep
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Kristen Sumba Jemaat  Praingkareha  dengan Nomor : 02/II.c/BPMJ-PRK/IV/2026 Tanggal  29 November 2015 dan Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-23082019-0002 Tanggal 23 Agustus 2019 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama : 
? UMBU BLINK HIYA WINDI,Anak Laki-laki,Lahir di Melolo, tanggal 10 Oktober 2014 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-23082019-0019  tanggal 02 April 2020 (Akta Kelahiran belum tercatat menjadi tercatat).
? ANUGERAH DIANDRA RAMBU HUDANG,Anak Perempuan,Lahir di Melolo, tanggal 21 Oktober 2018 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-23082019-0020  tanggal 02 April 2020 (Akta Kelahiran belum tercatat menjadi tercatat).
4. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang perbaikan akta kelahiran dari yang belum tercatat menjadi tercatat serta didaftarkan dalam buku register yang diperlukan untuk keperluan dan diberikan catatan pinggir. 
5. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan kepada para pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak