| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Wgp | 1.MARTINUS MATA DADJO 2.PAULINA NINDA KALLU 3.ANDERIAS WELLEM 4.MARTHINUS KANA NGAHU |
1.KRISTIAN DJATI 2.LEONARDO LIMA RIHI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Wgp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | < !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; < !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->Menyatakan TANAH OBYEK SENGKETA , dengan luas masing-masing yang tertera dibawah ini yakni; < !--[if !supportLists]-->a <;!--[endif]-->pada Bidang 1 Tanah milik MARTINUS MATA DADJO Penggugat I Dengan luas nya + 6.000 M2 ( Kurang lebih Enam Ribu Meter Persegi) Yang terletak di Laipori RT 024 / RW 007, Dusun Laipori, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur. dengan Batas-batas tanah yang diklaem oleh Para tergugat sebagai berikut; - Timur Berbatasan dengan Benyamin Udju Baju dan Mira Rohi; - Utara Berbatasan Dengan Marten Rame - Selatan Berbatasan Dengan Pila Ndilu; - Barat Berbatasan Dengan Markus Oma Lay dan Tanah Negara; < !--[if !supportLists]-->b <;!--[endif]-->Pada Bidang. 2. Tanah milik MARKUS OMA LAY Suami dari Penggugat II, Dengan luas nya + 8.000 M2 ( Kurang lebih delapan Ribu Meter Persegi) Yang terletak di Laipori RT 024 / RW 007, Dusun Laipori, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur. dengan Batas-batas tanah yang diklaem oleh Para tergugat sebagai berikut; - Timur Berbatasan Dengan Martinus Mata Dadjo dan Pilan Ndilu; - Utara Berbatasan Dengan Welem Bora - Selatan Berbatasan Dengan Yakoba Bunga; - Barat Berbatasan Dengan Jalan; < !--[if !supportLists]-->c <;!--[endif]-->Pada Bidang. 3. Tanah milik WELEM BORA Ayah dari Penggugat III, Dengan luas nya + 5.000 M2 ( Kurang lebih Lima Ribu Meter Persegi) Yang terletak di Yang terletak di Laipori RT/RW; 024/007, Dusun Laipori, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur. dengan Batas-batas tanah yang diklaem oleh Para tergugat sebagai berikut; - Timur Berbatasan Dengan Pilan Ndilu; - Utara Berbatasan Dengan Tanah Negara - Selatan Berbatasan Dengan Markus Oma Lay; - Barat Berbatasan Dengan Jalan; < !--[if !supportLists]-->d <;!--[endif]-->pada bidang 4. Tanah milik MARTINUS KANA NGAHU Penggugat IV, Dengan luas nya + 8.000 M2 ( Kurang lebih delapan Ribu Meter Persegi). Yang terletak di Laipori RT.022 /RW.0 < !--[if !supportLists]-->e <;!--[endif]-->, Dusun Laipori, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur. dengan Batas-batas tanah yang diklaem oleh Para tergugat sebagai berikut; - Timur Berbatasan Dengan Tanah Negara; - Utara Berbatasan Dengan Jalan - Selatan Berbatasan Dengan Bert Saron; - Barat Berbatasan Dengan Tanah Negara; Adalah SAH MILIK PARA PENGGUGAT-------------------------------------------- < !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->MenyatakanTindakan PARA TERGUGAT menguasai dengan paksa dengan cara penyerobotan dan memiliki TANAH OBYEK SENGKETA secara tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan PARA PENGGUGAT; < !--[if !supportLists]-->4 <;!--[endif]-->Menyatakan Para Tergugat Menyerahkan Kembali Tanah Obyek sengketa Kepada Para Penggugat; < !--[if !supportLists]-->5 <;!--[endif]-->Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa saja yang mendapat hak Para Tergugat untuk mengosongkan / mengembalikan dan menyerahkan TANAH OBYEK SENGKETA kepada para Penggugat dalam keadaan aman, utuh dan lengkap, jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pengosongan dengan secara paksa dengan bantuan alat Negara yang berwewenang untuk itu; < !--[if !supportLists]-->6 <;!--[endif]-->Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun terjadi verzet, banding maupun kasasi; < !--[if !supportLists]-->7 <;!--[endif]-->Menyatakan Sah dan tetap berharga “Sita Jaminan” yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Waingapu dalam perkara ini; < !--[if !supportLists]-->8 <;!--[endif]-->Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,-(satujuta rupiah )setiap harinya, apa bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini nantinya terhitung 14 (empat belas) hari sejak isi putusan ini ucapkan sampai dilaksanakan; < !--[if !supportLists]-->9 <;!--[endif]-->Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini; SUBSIDAIR; Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu Berpendapat Lain yang Memeriksa Dan Yang Mengadili Perkara ini mohon Putusan Seadil-adilnya Berdasarkan Kebenaran Dan Keadilan ;
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
