Petitum |
- Mengabulkanpermohonan para pemohonuntukseluruhnya.
- Bahwapernikahantelahdilaksanakan di Paroki Sang PenebusWaingapudengannomer I II/PSP/1138, pada taggal17 April 2023 dan perkawinan para pemohontelahtercatat pula di DinasPencatatanSipil di Kabupaten Sumba Timur denganNomor 5311-KW-15032024-0008Tanggal15Maret 2024adalahsahmenuruthukum.
- Menyatakanbahwaanakatasnama :- FORLAN UMBU JILIK, anaklaki-laki, lahir di Rambangaru, tanggal 31 Januari 2012, berdasarkanAktaKelahiranNomor : 5311-LT-22022017-0007, tanggal 22 Februari 2017.- VIRGILIUS MBEPA JILIK,anaklaki-laki, lahir di Waingapu, tanggal 27 November 2018, berdsarkanAktaKelahiranNomor : 5311-LT-09052023-0030, tanggal 09 Mei 2023.- ARSENIO LILY JILIK, anaklaki-laki, lahir di Waingapu, tanggal 01 Juli 2021, berdasarkanAktaKelahiranNomer : 5311-LT-09052023-0033, tanggal 09 Mei 2023.
- Menyatakansahpenambahannama ayah:APRIANTO MANGUTU JILIK(Pemohon I) didalamaktakelahirananakdari para pemohontersebut.
- MemerintahkanpemohonuntukmenyerahkansalinanpenetapaninikepadaPejabatatauPegawai Kantor DinasKependudukan dan PecatatanSipilKabupaten Sumba Timur di Waingapuuntukmencatattentangpenetapanpengesahanpenambahannama ayah (Pemohon I)APRIANTO MANGUTU JILIK pada aktekelahirananakdari para pemohontersebutsertadidaftarkandalambuku register yang diperlukanuntukkeperluan dan diberikancatatanpinggir.
- Membebankansegalabiaya yang timbulakibatpermohonankepada para pemohon.
|