| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ND KILIMANDU alias MANDU pada hari Jumat tanggal 7 November 2025, sekira pukul 23:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat didepan rumah saudara NGGIA di Jln. Meurumba Rt 005/Rw 002, Desa Watuhadang, Kec. Umalulu, Kab. Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Saksi Korban Korban SEPRIANUS UMBU SUNGA PAJUKANG, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Jumat, tanggal 7 November 2025 sekira pukul 22:00 Wita, Saksi Korban bersama dengan saudara UMBU NDATA, SIMON MBORA dan AGUS menggunakan Mobil Innova warna Silver berjalan menuju kearah tempat acara adat bertempat di Kampung Meurumba, Desa Watuhadang, dari jarak 5 (Lima) meter Saksi Korban dan beberapa orang lainnya menghentikan kendaraan, dan selanjutnya Saksi Korban turun dari mobil dan berjalan kearah tempat acara yang saat itu Saksi Korban melihat Terdakwa sementara bertengkar dengan Saksi EDISUDIANTO NGGABA TARAPULU di lokasi tempat acara tersebut bertempat di bale-bale rumah, sehingga Saksi Korban mencoba untuk melerai dengan mengatakan kepada Terdakwa “Biar sudah, tidak usah ribut lagi” kemudian Terdakwa mengatakan “Tersangka ini anaknya Sam Pekulimu” Saksi Korban menjawab “Kita keluarga juga dari Anakalang”, namun saat itu Terdakwa tidak menggubris apa yang Saksi Korban sampaikan, Tersangka tetap terlibat percekcokan dengan Saksi EDISUDIANTO NGGABA TARAPULU, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dan saat itu Tersangka belum memegang parang, beberapa saat kemudian terjadi pelemparan batu di rumah dekat tempat acara adat di Meurumba, sehingga saat itu Saksi Korban berjalan kearah Mobil yang Saksi Korban gunakan untuk mengecek dan saat itu juga diikuti oleh beberapa orang dengan tujuan untuk mencari orang yang melempari rumah tersebut, namun saat itu Tersangka menyuruh Saksi Korban dan beberapa orang lainnya untuk kembali ke tempat acara. Pada saat dalam perjalanan ke arah tenda tempat acara, kemudian datang Terdakwa ND KILIMANDU alias MANDU berhadapan dengan Saksi Korban dimana Tersangka memegang parang yang telah terhunus dari sarungnya di tangan kanan Tersangka dan mengatakan kepada Saksi Korban yang saat itu Saksi Korban pada posisi berdiri sendiri dengan memegang batu, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “Lepas itu batu” dan setelah Saksi Korban membuang batu tersebut ke tanah, kemudian Terdakwa ND KILIMANDU alias MANDU langsung mengayunkan parang yang dipegang menggunakan tangan kanan Tersangka ke bagian kepala Saksi Korban dengan ayunan pertama, lalu mengayunkan parang untuk ke 2 (dua) kalinya ke arah kepala bagian kiri Saksi Korban sebanyak satu kali, ayunan parang yang ketiga kearah perut Korban satu kali dan ayunan yang keempat pada bagian kepala Saksi Korban namun saat itu Saksi Korban menahan dengan tangan kanan sehingga parang tersebut juga mengenai tangan kanan Saksi Korban yang menyebabkan parang tersebut terlepas dari gagangnya hingga terjatuh di tanah, kemudian Terdakwa melarikan diri meninggalkan Saksi Korban dan saat itu Saksi Korban menundukkan kepala Saksi Korban yang terus mengeluarkan darah, lalu beberapa orang lainnya membawa Saksi Korban dengan menggunakan mobil ke Puskesmas Melolo untuk mendapatkan perawatan, yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Umbu Rara Meha untuk mendapatkan perawatan selanjutnya;
- Bahwa akibat dari tindakan tersebut, Saksi Korban mengalami tiga luka robek pada bagian kepala, luka robek pada bagian perut sebelah kiri dan luka robek pada lengan kanan saksi dan akibat dari itu semua sehingga saksi sempat dirawat di Puskesmas Melolo yang selanjutnya di rujuk ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu untuk dilakukan operasi oleh dokter bedah pada bagian kepala dan sempat dirawat untuk sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan tanggal 12 November 2025, dan pada tanggal 24 November 2025 jahitan pada bekas luka di kepala saksi, dilakukan pembukaan oleh tim medis di Puskesmas Lawonda Kabupaten Sumba Tengah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 445.134/014/RSUD/VER/XI/2025 tanggal 8 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juang Aprianto BP Pasaribu, Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha, pada pemeriksaan ditemukan dengan kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki kulit sawo matang, perawakan sedang, rambut hitam, berkumis, dan berjenggot. Dari hasil pemeriksaan dijumpai luka lecet pada tungkai atas kiri sisi depan, dijumpai luka yang sudah dijahit dengan benang hitam pada perut kiri, punggung tangan kiri, lengan bawah kanan sisi dalam, kepala bagian kiri, kepala bagian belakang melewati garis tengah tubuh, dijumpai luka terbuka pada lengan atas kiri sisi luar dan punggung kiri yang mulai sembuh akibat trauma tajam. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau kegiatan untuk sementara waktu.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo. 618 KUHP. |