Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Wgp LODOWEYK DIMA LULU Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT Cq. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2017
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1LODOWEYK DIMA LULU
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT Cq. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa obyek  PRAPERADILAN  adalah :
1.    Penetapan Tersangka atas nama LODOWEYK  DIMALULU  ( Pemohon )   oleh Termohon  sesuai Surat Panggilan Nomor : S.pg/98/II/2017/Reskrim tanggal 14 Februari 2017,  Yang Tidak Sah
2.    Perintah Penangkapan Tersangka atas nama LODOWIEYK  DIMA LULU (Pemohon)oleh Termohon sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/40 N/V/2017/Reskrim tanggal 23 Mei 2017, Yang Tidak Sah
3.    Perintah Penahanan Tersangka atas nama LODOWEYK  DIMA LULU (Pemohon) oleh Termohon  sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/30/ V/2017/Reskrim tanggal 24 Mei 2017 dengan masa penahanan 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Mei 1017 s/d 12 Juni 2017. Yang Tidak Sah
 Dasar  Hukum Praperadilan :
a.    Pasal 1 butir 10 KUHAP
b.    Pasal 77 KUHAP
c.    Pasal 80  KUHAP
d.    Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015  


Bahwa yang menjadi alasan Gugatan Praperadilan adalah sebagai berikut :  
I.    PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA  LODOWEYK DIMA LULU  Nomor : S.pg/98/II/2017/Reskrim tanggal 14 Februari 2017,  yang tidak sah dan salah alamat.  
1.    PEMOHON TIDAK PERNAH JUAL SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK atas nama  MARIANCE LIBERTINA RIHI  kepada  MARC MARDHOCE BENZIMON.
Bahwa dengan merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Februari 2015,  sah dan tidaknya Penetapan Tersangka telah menjadi Obyek Praperadilan.  Penetapan seseorang menjadi tersangka harus berdasarkan “bukti permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti.  Mahkamah Konstitusi menganggap dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka telah memberikan keterangan secara seimbang; hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang  oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup.   
Bahwa oleh karena putusan MK tersebut di atas bersifat final dan mengikat serta belaku asas Res Judicata (putusan dianggap benar) dan bersifat Erga Omnes (berlaku umum) maka sudah seharusnya menjadi rujukan dan/atau dasar  dalam setiap proses  pemeriksaan oleh Termohon  kepada Pemohon.
Fakta riil yang terjadi adalah jual beli Tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor  02225 a.n. MARIANCE LIBERTINA RIHI kepada PEPPY SEDANA sesuai Akta Jual Beli (AJB)  dihadapan NOTARIS No.381/PPAT-P/X/2014 yang selanjutnya dilakukan Pengalihan Hak Milik  Sertifikat Nomor 02225 a.n MARIANCE LIBERTINA RIHI  kepada PEPPY SEDANA;  
Dengan demikian,   tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka perkara aquo, salah alamat, hanya  berdasarkan laporan  palsu  dari   MARC MARDHOCE BENZIMON. Tanpa bukti yang sah. Oleh karena itu Penetapan Pemohon sebagai Tersangka  Tidak Sah  dan Tidak Berkekuatan Hukum Mengikat.
2.    TIDAK CUKUP BUKTI DALAM  MENETAPKAN  PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa walaupun kepada Pemohon maupun Kuasa Hukumnya tidak ditunjuk atau diberikan bukti-bukti baik surat maupun keterangan saksi-saksi, namun dari Surat Panggilan Termohon Nomor : S.pg/98/II/2017/Reskrim tanggal 14 Februari 2017  yang ditujukan kepada Pemohon sebagai TERSANGKA, dengan sangat jelas terbaca bahwa Penetapan Pemohon sebagai  TERSANGKA  karena melakukan Tindak Pidana Penipuan Menjual Sertifikat tanah Hak Milik MARIANCE LIBERTINA RIHI kepada MARC MARDHOCE BENZIMON melanggar pasal 378 KUHP. Dari Berita Acara Pemeriksaan Tersangka LODOWEYK  DIMA LULU (Pemohon), ditemukan Penetapan Pemohon sebagai Tersangkan berdasarkan laporan dan keterangan  MARC MARDHOCE BENZIMON  ( saksi korban), keterangan FREDINAN M. SALU ( pejabat BPN Kabupaten Sumba Timur (saksi) , keterangan MARIANCE LIBERTINA RIHI (saksi). Dan Bukti Surat adalah berupa Sertifikat HM No. 02225,  Akta Jual Beli  dan Pengalihan Hak Milik.  Setahu Pemohon (fakta) tentang Pengalihan hak Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli  hanya terjadi antara  MARIANCE LIBERTINA RIHI dengan  PEPPY SEDANA.( terlampir )
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dari Berita Acara Pemeriksaan Tersangka (Pemohon), Pemohon sangat ragu akan terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Penipuan Menjual Sertifikat Tanah Hak Milik a.n MARIANCE LIBERTINA RIHI kepada korban MARC MARDHOCE BENZIMON sebagaimana dimaksud dalam pasal  378 KUHP, karena dalam pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, Pemohon membantah bahwa tidak pernah ada hubungan hukum dengan MARC MARDHOCE BENZIMON (korban).
Bahwa Pemohon “TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN MENJUAL SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK a.n MARIANCE LIBERTINA RIHI kepada MARC MARDHOCE BENZIMON  sebagaimana disangkakan oleh Termohon, dan/atau Menjual Tanah Bersertifikat Hak Milik No 02225 atas nama MARIANCE LIBERTINA RIHI kepada korban MARC MARDHOCE BENZIMON. seorang WNA  Pemohon tidak pernah ada hubungan hukum dan/atau melakukan transaksi dalam bentuk apapun dengan seorang WNA yang bernama MARC MARDHOCE BENZIMON (korban) .
Demikian pula isteri Pemohon MARIANCE LIBERTINA RIHI  tidak pernah menjual Sertifikat Tanah Miliknya Nomor 02225 kepada MARC MARDHOCE BENZIMON (korban),  Sehingga Tidak ada dasar dan alasan hukum sama sekali, bahkan tanpa bukti yang sah Termohon telah dengan sewenang-wenang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara aquo.
Berdasarkan uraian tersebut, Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon sesuai Surat Panggilan Nomor :  S.pg/98/II/2017/Reskrim tanggal 14 Februari 2017,adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM. Oleh karena itu harus DIBATALKAN.
3.    TINDAKAN PENETAPAN TERSANGKA, MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS-ASAS KEPASTIAN HUKUM.
Indonesia adalah Negara Hukum bukan Negara Kekuasaan (pasal 1 ayat 3 UUD 1945), artinya kita semua wajib tunduk kepada Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)  serta harus di laksanakan  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam proses penegakan  hukum.  Hukum menjadi panglima dalam mengamankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika ada hal-hal yang menyampingkan hukum dan HAM tersebut maka Negara wajib turun  tangan  melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikannya.
Indonesia sebagai Negara demokrasi yang menjunjung tinggi Hukum dan HAM  maka asas hukum Presumtio of Innosence (pra duga tak bersalah) menjadi penjelasan yang harus dijunjung tinggi kebenarannya.
Hukum tanpa kepastian kehilangan nilai dan maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang.
Menurut Sudikno Mertokusumo mengatakan, kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya uapaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa sehingga aturan-aturan itu memiliki  aspek yuridis yang dapat menjamin adannya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menerapkan dan/atau penegakan hukum dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang, yang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (1) (2) UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
 Dalam pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengatur tentang syarat sahnya sebuah keputusan yakni meliputi :
a.    Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
b.    Dibuat sesuai prosedur
c.    Substansi yang sesuai dengan obyek  keputusan
Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, keputusan tersebut dinyatakan sebagai keputusan yang tidak sah, yang dapat dibatalkan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menentukan :
-    ayat (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan keputusan yang tidak sah
-    ayat (2)  Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c  merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
Bahwa berdasarkan fakta dan bukti Akta Jual Beli No.381/PPAT-P/X/2014 yang  sah dan Sertifikat Tanah Hak Milik No 02225 a.n MARIANCE LIBERTINA RIHI (istri Pemohon) sudah dialihkan menjadi Hak Milik PEPPY SEDANA, maka Jual Beli terjadi yang sah adalah antara MARIANCE LIBERTINA RIHI (istri Pemohon)  dengan PEPPY SEDANA;.
Berdasarkan landasan hukum tersebut diatas, dihubungkan dengan prosedur penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, jelas telah dilakukan secara tidak procedural, tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dilakukan dengan sewenang-wenang.
Selanjutnya terkait dengan alasan sah dan tidaknya sebuah Keputusan sesuai  pasal 17 jo Pasal 52 jo pasal 56 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, Pasal 1 angka 5, angka 14, pasal 184 KUHAP dan Keputusan MK No 21/PUU-XII/2014,    kemudian dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai “Tersangka”, terbukti dengan sangat nyata bahwa Penetapan diri Pemohon sebagtai Tersangka oleh Termohon, tidak ada dasar sama sekali,  telah dilakukan dengan prosedur yang tidak benar, dilakukan dengan sewenang-wenang,  tidak sah dan Melawan Hukum. Oleh karena itu  harus DIBATALKAN.
Oleh karena itu, Pemohon memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Waingapu cq Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkenan menjatuhkan keputusan bahwa segala yang berhubungan dengan  Penetapan sebagai Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dinyatakan : Merupakan Keputusan Yang Tidak Sah Dan Dibatalkan Menurut Hukum”.
II.    PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH  sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/40 N/V/2017/Reskrim tanggal 23 Mei 2017, adalah tidah sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karena :
a.    Surat Perintah penangkapan tersebut di kenakan pada Pemohon sebagai tersangka dalam perkara Pidana Penipuan menjual sertifikat Tanah Hak Milik atas nama MARIANCE LIBERTINA RIHI  hanya di dasarkan pada penetapan tersangka yang tidak sah , maka surat perintah penangkapan tersebut menjadi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum
b.    Pemohon saat itu memenuhi panggilan Termohon untuk di mintai keterangan sebagai tersangka, setelah selesai memberikan keterangan pemohon langsung di lakukan penangkapan, bagaimana mungkin seorang tersangka di tangkap di kantor polisi  ? karena itu Termohon telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap Pemohon dengan melakukan penangkapan yang tidak prosedural  dan tidak sah.
c.    Bahwa pencantuman kalimat dugaan tindak pidana  “  PENIPUAN PENJUALAN  SERTIFIKAT   TANAH HAK MILIK ATAS NAMA  MARIANCE LIBERTINA RIHI  kepada korban Marc Mardhoce Benzimon  oleh Termohon melalui surat panggilan  No :  S.Pg/ 98/II/2017/Reskrim tanggal 14 Februari 2017, Surat Perintah Penangkapan No : SP.Kap/ 40 /V /2017/Reskrim tanggal 23 Mei 2017, surat penahanan kepada diri  Pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana di atas, adalah tindakan melawan hukum dan sewenang-wenang, karena Termohon menyatakan secara  sepihak adanya “ PENJUALAN SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK ATAS NAMA MARIANCE LIBERTINA RIHI KEPADA MARDOCE BENZIMON “ sedangkan hal tersebut tidak pernah ada sama sekali.  
III.    PENAHANAN YANG TIDAK SAH  sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/30/ V/2017/Reskrim tanggal 24 Mei 2017 harus dinyatakan tidak sah, dengan alasan :
-    Pada tanggal 24 Mei 2017 Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penahanan. Terhadap  Pemohon sebagai Tersangka  sesuai Nomor : SP.Han/30/ V/2017/Reskrim tanggal 24 Mei 2017, setelah sehari Pemohon ditahan di  Polres Sumba Timur.  Pemohon tidak pernah melakukan penjualan  Sertifikat Tanah Hak Milik atas nama MARIANCE LIBERTINA RIHI (istri Pemohon) dan tidak pernah  melakukan transaksi dalam bentuk apapun dengan MARC MARDHOCE BENZIMON sebagaimana disangkakan oleh Termohon..
-    Bahwa namun demikian, berdasarkan fakta bahwa tindakan Penetapan sebagai Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon sudah Tidak Sah, maka perintah Penangkapan, penahanan dengan sendirinya Tidak Sah. Oleh karena itu Pemohon harus  dibebaskan dari tahanannya.
Singkat kata tindakan Termohon yang telah dengan serta merta menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, diikuti dengan tindakan Penangkapan, Penahanan terhadap diri Pemohon dalam perkara
 aquo adalah tindakan Termohon yang sewenang-wenang, tidak mempunyai dasar dan alasan hukum yang memadai dan sah,  tidak prosedural hukum yang benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Termohon telah berlaku tidak adil terhadap  Pemohon tanpa ada kesalahan, apalagi antara Pemohon dengan  MARC MARDHOCE BENZIMON  senyatanya  tidak pernah ada hubungan hukum atau transaksi dalam bentuk apapun. Termohon karena kekuasaannya telah dengan serta merta menerima laporan palsu dan fitnah dari Warga Negara Asing (WNA) MARC MARDHOCE BENZIMON  hanya demi kepentingan Warga Negara Asing (WNA) MARC MARDHOCE BENZIMON  Pemohon dijadikan korban oleh Termohon tanpa ada kesalahan dan prosedur hukum yang benar.  Tindakan Termohon yang demikian adalah tindakan sewenang-wenang karena kekuasaan, Penegakan Hukum dengan cara melanggar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian telah nyata bahwa tindakan Termohon  yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka,  menangkap dan menahan Pemohon di  Polres Sumba Timur   sebagaimana tersebut di atas adalah Tidak Sah,  Oleh karena itu patut DIBATALKAN, dan membebaskan  Pemohon dari Tahanan .
Bahwa dengan merujuk pada alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka dengan ini Pemohon Praperadilan memohon agar Pengadilan Negeri  Sumba Timur cq Majelis  Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan yang amarnya berbunyi :
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Pemohon tidak pernah ada hubungan hukum sama sekali dengan MARC MARDHOCE BENZIMON  
3.    Menyatakan hukum Laporan MARC MARDHOCE BENZIMON  tentang Penipuan Menjual Sertifikat  Tanah Hak Milik atas nama MARIANCE ALBERTINA RIHI ( istri pemohon )  kepada MARC MARDHOCE BENZIMON adalah Fitnah.
4.    Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sesuai Surat Panggilan  Nomor : S.pg/98/II/2017/Reskrim tanggal 14 Februari 2017 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.  .
5.    Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/40 N/V/2017/Reskrim tanggal 23 Mei 2017 atas diri Termohon cacat hukum dan tidak sah
6.    Menyatakan tindakan Termohon yang telah menahan Pemohon  sejak tanggal 23 Mei 2017  dilanjutkan dengan Penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/30/ V/2017/Reskrim tanggal 24 Mei 2017 adalah  Tidak Sah. dan karenanya  harus dibebaskan
7.    Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon
8.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon.
9.    Menghukum Termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam kemampuan,  kedudukan dan  harkat serta martabatnya .
10.    Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
Akhirnya PEMOHON menyerahkan perkara aquo sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Waingapu cq. Majelis  Hakim  yang mulia seraya memohon kebijaksanaan  dan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  ( Ex Aequo et Bono ) 

Pihak Dipublikasikan Ya