Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya  pokok TAMBAH Bunga  kepada penggugat sebesar Rp.11.222.500,- Sebelas juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah pada bulan Maret 2021 . Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya pokok TAMBAH bunga+denda /pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti sebidang tanah pertanian  sesuai shm no 62 dengan 11.765 meter persegi, terletak di desa Praimadita , kecamatan Karera tercatat atas nama Hunga Ndjuru lena  ( suami Tergugat) yang di jaminkan kepada penggugat di jual baik secara di bawah tangan maupun di muka umum melalui lelang , dan hasil pelelangan tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit tergugat kepada Penggugat, dan apabila hasil penjualan di bawah tangan maupun di muka umum agunan tersebut di atas tidak mencukupi , mohon agar menyita barang bergerak dan tidak bergerak lainnya;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Demikian gugatan ini saya ajukan , semoga Ketua Pengadilan Negeri Waingapu berkenan mengabulkannya . |