Dakwaan |
          Benar bahwa pada hari minggu tanggal 15 Desember 2019 sekitar jam 13.00 Wita saya sementara berada di pantai katundu Desa Praimadita bersama keluarga,kemudian sekitar jam 13:30 Wita mendapat informasi dari masyarakat kalau tanah milik orang tua saya telah di pagar oleh NGABA TARA MBIHA tanpa seijin orang tua saya,kemudian saya langsung mengecek ke lokasi tanah tersebut dan ternyata saya melihat lokasi tanah milik orang tua saya tersebut telah di pagar keliling berbentuk segi empat dengan menggunakan kayu dan kawat duri seluas kurang lebih empat hektar, NGABA TARA MBIHA memagar tanah tersebut untuk di olah untuk dijadikan kebun miliknya tanpa sepengetahuan orang tua saya,kemudian saya meminta tolong kepada salah satu anggota Polsek Karera untuk mengecek ke NGABA TARA MBIHA untuk memastikannya.Saat itu NGABA TARA MBIHA kalau tanah tersebut sudah diberikan oleh orang tua saya dan atas sepengetahuan Kepala Desa Praimadita Sehingga NGABA TARA MBIHA memagarinya untuk di garap menjadi tanah miliknya,namun setlah saya mengkonfirmasi pengakuan dari NGABA TARA MBIHA tersebut ternyata keterangan dari kepala desa Praimadita tidak membenarkan pengakuan NGABA TARA MBIHA dan bahkan sudah sering ditegur agar jangan melakukan pekerjaandi atas lahan tersebut karaena bukan miliknya,namun NGABA TARA MBIHA  tidak mengindahkan teguran tersebut sampai akhirnya NGABA TARA MBIHA berhasil memagari tanah orang tua saya seluas kurang lebih empat hektar tersebut.Atas kejadiantersebut saya datang ke Polsek Karera untuk melaporkan kejadian terebut agar dapat di proses secara Hukum. |