Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Wgp 1.IDOLA PUTRA HULU, SH., MH.
2.I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
3.NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H.
BEHAR KILIMANDU Alias BAPA FERDO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 257 / N.3.19 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDOLA PUTRA HULU, SH., MH.
2I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
3NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEHAR KILIMANDU Alias BAPA FERDO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. Dakwaan:

--------Bahwa Terdakwa BEHAR KILIMANDU Alias BAPA FERDO pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 14.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Padang Kayuri, Desa Kayuri, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “mengambil sebagian atau seluruhnya ternak yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 07.00 Wita Saksi korban TIAN NGUNJU TALU Alias BAPA KEFIN mengeluarkan ternak kambing milik Saksi korban sekitar 17 (tujuh belas) ekor di padang Kayuri beralamat di Desa Kayuri, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur agar ternak tersebut dapat memakan rumput, kemudian saat Saksi korban sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kayuri, Rt. 01 Rw. 01, Desa Kayuri, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur datang seseorang lalu menyampaikan bahwa ia disuruh oleh Saksi MUTU ROMU Alias BAPA DESY untuk memberitahukan kepada korban bahwa 1 (satu) ekor kambing milik Saksi korban telah di curi oleh seseorang.
  • Bahwa selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa keluar dari rumah milik Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Revo warna hitam putih dengan nomor rangka: MH1HB61197K060388 nomor mesin: MB61E1060758 tanpa nomor kendaraan bermotor (TNKB) milik Terdakwa menuju Padang Kayuri yang beralamat di Desa Kayuri, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur dengan jarak sekitar 25 (dua puluh lima) kilometer dengan niat untuk mencuri ternak. Setibanya  di padang Kayuri lalu Terdakwa melihat beberapa ekor ternak kambing yang sedang memakan rumput, yang mana terdapat 1 (satu) ternak kambing agak jauh dari kawanan kambing yang lain dan juga ternak kambing tersebut di lepas tanpa penjagaan, lalu Terdakwa memutar balik motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor dengan jarak antara padang Kayuri dengan sepeda motor yang Terdakwa parkirkan yaitu sekitar 60 (enam) puluh meter. Kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan terlebih dahulu mematau keadaan di sekitar padang Kayuri, ketika keadaan sepi serta tidak ada orang kemudian Terdakwa berjalan mendekat menuju ternak kambing tersebut yang sedang makan rumput dan terpisah sedikit jauh dari kawanannya, lalu Terdakwa mengambil kambing tersebut dengan cara Terdakwa menangkap kedua kaki depan ternak kambing dengan menggunakan tangan kirinya, kemudian tangan kanan memeluk leher kambing, setelah itu Terdakwa menggendong kambing tersebut di depan dadanya, lalu Terdakwa berjalan membawa kambing menuju ke tempat Terdakwa memarkirkan motornya. Saat hendak memuat kambing ke atas motornya, saksi BAPA DESY melihat kejadian tersebut  dari jarak sekitar 50 (lima puluh) meter, lalu kemudian saksi BAPA DESY bersama warga yang lain langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan 1 (satu) ternak kambing yang Terdakwa curi tersebut dengan ciri-ciri: 1 (satu) ekor ternak kambing betina, warna bulu putih hitam, umur 1 (satu) tahun, cap bakar tidak ada dan hotu polos. Lalu Saksi BAPA DESY menanyakan kepada Terdakwa dengan berkata “saya punya adik punya kambing kenapa kau tangkap?” lalu Terdakwa menjawab “itu kambing milik saya yang tadi jatuh dari motor”. Karena saksi BAPA DESY yakin bahwa kambing tersebut milik Saksi Korban kemudian Saksi BAPA DESY menyuruh seseorang untuk memanggil Saksi Korban selaku pemilik ternak, tidak lama kemudian Saksi Korban tiba di lokasi dan melihat 1 (satu) ekor kambing miliknya dan Terdakwa telah diamankan oleh warga lalu dibawa ke kantor polisi.
  • Bahwa kambing yang diambil oleh Terdakwa memiliki ciri-ciri: 1 (satu) ekor ternak kambing betina, warna bulu putih hitam, umur 1 (satu) tahun, cap bakar tidak ada dan hotu polos.
  • Bahwa tujuan dari Terdakwa mencuri 1 (satu) ekor ternak kambing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil kambing milik Saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c Jo. Pasal 618 Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya