Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
188/Pdt.P/2026/PN Wgp 1.I NENGAH PUJA
2.Ni Made Sarianti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 188/Pdt.P/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NENGAH PUJA
2Ni Made Sarianti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan dengan Tatacara Agama Hindu  dengan Nomor: 09/PHDI/ST/V/2026 Tanggal 22 Maret 2007 dan Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-06052026-0002 Tanggal 06 Mei 2026 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? I WAYAN SUMARDANA,Anak Laki-laki,Lahir di Waingapu, tanggal 25 November  1998 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LU-17072013-0033 tanggal 18 Juli 2013 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? KADE DEWI PURNAMA SARI,Anak Perempuan,Lahir di Waingapu, tanggal  24 September 2000 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LU-17072013-0035 tanggal 18 Juli 2013 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? I NYOMAN MULIA,Anak Laki-laki,Lahir di Waingapu, tanggal 04 Maret 2003 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LU-17072013-0036 tanggal 18 Juli 2013 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? NI PUTU DARMAYANI,Anak Perempuan ,Lahir di Waingapu, tanggal 07 Juli 2004 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LU-18072013-0001 tanggal 18 Juli 2013 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? I GEDE ARTE,Anak Laki-laki ,Lahir di Waingapu, tanggal 03 Februari 2006 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LU-18072013-0002 tanggal 18 Juli 2013 adalah anak yang sah dari para pemohon.
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah I NENGAH PUJA (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran  Anak dari Para Pemohon tersebut.
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah I NENGAH PUJA (Pemohon I) pada Akta Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir.
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak