| Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------Bahwa Terdakwa YOHANIS TOVILUS TANG alias YOHAN pada hari Sabtu tanggal 27 bulan September tahun 2025 sekitar Pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat KM.60, Jalan Jurusan Melolo-Waingapu, tepatnya di RT. 016 / RW. 04, Desa Persiapan Hamapenji, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia atas nama BEHAR KILIMANDU, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 27 bulan September tahun 2025 sekitar Pukul 18.30 WITA Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi ED 5496 AI dari arah jurusan Melolo menuju arah Waingapu dengan kecepatan sekitar 70 Km/jam dan menggunakan perseneleng atau gigi 4 (empat), dimana kondisi jalan lurus beraspal dari arah Melolo menuju arah Waingapu, keadaan jalan sedikit gelap karena malam hari serta arus lalu lintas sepi dari pengguna jalan lainnya, ketika Terdakwa melintas di KM.60, Jalan Jurusan MeloloWaingapu, tepatnya di RT. 016 / RW. 04, Desa Persiapan Hamapenji, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur dengan mengendarai kendaraan Sepeda Motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi ED 5496 AI warna hitam pada saat itu Terdakwa tidak memperhatikan dari jarak sejauh 2 (dua) meter Korban BEHAR KILIMANDU sementara berjalan kaki dari arah yang sama datangnya kendaraan sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan setelah Terdakwa melihat BEHAR KILIMANDU sementara berjalan kaki Terdakwa tidak membunyikan klakson atau bel kendaraan yang Terdakwa kendarai dikarenakan klakson kendaraan rusak sehingga Terdakwa menabrak korban BEHAR KILIMANDU dikarenakan jarak Terdakwa dengan korban BEHAR KILIMANDU sangat dekat dan Terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi yakni 70 Km/jam sehingga Korban BEHAR KILIMANDU terjatuh dibadan jalan sebelah kiri dari arah Melolo. Bahwa selanjutnya Korban BEHAR KILIMANDU dibawa ke Puskesmas Melolo untuk mendapat perawatan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban BEHAR KILIMANDU meninggal dunia sesuai dengan VISUM ET REPERTUM Jenazah korban kecelakaan lalu lintas atas nama BEHAR KILIMANDU dari RSUD Umbu Rara Meha Waingapu dengan Nomor 445.134/010/RSUD/VER/IX/2025, Tanggal 30 September 2025 yang dibuat oleh dr. JUANG APRIANTOBP PASARIBU. Dengan Kesimpulan Pemeriksaan luar sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan jenazah seorang lakilaki kulit sawo matang, perawakan, rambut hitam, berkumis, dan berjengot.
- Dari hasil pemeriksaan dijumpai luka lecet disertai memar pada kepala hingga dahi, kelopak mata kiri hingga pipi kiri, punggung kanan, punggung kiri melewati garis tengah tubuh kearah punggung kanan, dijumpai luka lecet pada hidung, dada kiri, dijumpai luka memar pada kelopak atas mata kiri hingga kelopak bawah mata kiri, hidung, dijumpai selaput kelopak bawah mata kiri kemerahan, dijumpai selaput bola mata kemerahan akibat trauma tumpul,
- Lukaluka tersebut menimbulkan bahaya maut bagi korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban BEHAR KILIMANDU meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Desa Mutunggeding, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur dengan Nomor: MG/140/401/SKK/X/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 yang menerangkan bahwa penduduk atas nama BEHAR KILIMANDU telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 dengan penyebab kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.---------- |