Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Wgp DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H. KHAIRUNAS SYAHBUDIN Alias ANAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 234 / N.3.19 / Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUNAS SYAHBUDIN Alias ANAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

     PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa KHAIRUNAS SYAHBUDIN Alias ANAS, pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam toko Klontong yang beralamat di Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I”  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti oleh terdakwa KHAIRUNAS SYAHBUDIN yaitu sekitar bulan November 2023, sekitar pukul 21.00 wita saudara WAWAN yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) meminta pertemanan melalui media sosial facebook (FB) kepada terdakwa dan terdakwa konfirmasi permintaan tersebut, selanjutnya WAWAN inbox dengan mengatakan “ANAS mau tidak beli di abang (shabu yang di tawarkan pada anas)“ selanjutnya terdakwa  mengatakan “tidak ada uang” lalu WAWAN mengatakan lagi “kamu DP saja Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) nanti abang kirim“ selanjutnya terdakwa balas dengan mengatakan “jangan marah saya tidak ada uang“ selanjutnya WAWAN minta nomor WhatsApp milik terdakwa selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor WhatsApp miliknya setelah itu WAWAN menghubungi terdakwa lewat nomor WhatsApp.
  • Bahwa setiap kapal KM AWU datang dari Bima menuju Waingapu saudara WAWAN kirim pesan WhatsApp kepada terdakwa dengan mengatakan barang (shabu) sudah ada, tetapi setelah terdakwa cek pada saat KM AWU masuk sebanyak dua kali barangnya (shabu) tidak ada, selanjutnya kapal KM AWU masuk pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 wita saudara WAWAN kirim pesan WhatsApp dengan mengatakan “sudah sampai itu NAS“ selanjutnya terdakwa menjawab “sabar, saya cari uang” selanjunya pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 wita saudara WAWAN kirim pesan WhatsApp dengan mengatakan “kamu ke warung makan tenda orange di Kamalaputi ada bibi yang tunggu“ selanjutnya terdakwa jawab “iya saya kesana sekarang” selanjutnya terdakwa menuju ke warung tersebut dan bertemu dengan bibi (saksi YETTI ANDRIANI yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) setelah tiba di depan warung terdakwa telepon WAWAN melalui nomor WhatsApp terdakwa bertanya “mama bibi“ selanjutnya WAWAN mengatakan “tunggu saya telepon bibi biar dia keluar” selanjutnya terdakwa kasih mati telepon dan tidak lama kemudian terdakwa melihat kearah warung tenda orange ada saksi YETTI ANDRIANI keluar sambil telepon selanjutnya terdakwa mendekat dan bertemu dengan saksi YETTI ANDRIANI yang sambil telepon, pas sudah dekat saksi YETTI ANDRIANI memberi kode/ isyarat agar terdakwa pergi ke samping warung, setelah sampai di samping warung selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi YETTI ANDRIANI setelah menerima uang selanjutnya saksi YETTI ANDRIANI menyerahkan 1 (satu) klip berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa bertanya “bibi siapa?” dijawab “YETTI” selanjutnya terdakwa dan saksi YETTI ANDRIANI berpisah dari tempat tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 wita terdakwa menelepon saudara GANJA yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menawarkan shabu dengan mengatakan “ada shabu mau ambil tidak?” dan di jawab oleh GANJA “ia saya mau ambil”, setelah itu terdakwa menelepon WAWAN dengan mengatakan “ada yang mau ambil” dan di jawab WAWAN “saya sudah telepon bibi dia ada tunggu di tempat tadi” kemudian sekitar pukul 18.00 wita GANJA menjemput terdakwa di kos tempat tinggalnya selanjutnya terdakwa bersama GANJA menuju ke kos saksi YETTI ANDRIANI di Kelurahan Kamalaputi dengan tujuan untuk membeli shabu, bahwa setelah tiba kos saksi YETTI ANDRIAN, saudara GANJA mengatakan mau ambil/beli 2 (dua) klip dan menyerahkan uang sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah menerima uang dari GANJA selanjutnya terdakwa membeli lagi shabu sebanyak 1 (satu) klip kepada saksi YETTI ANDRIANI dan menyerahkan uang Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi YETTI ANDRIANI lalu saksi YETTI ANDRIANI menyerahkan 1 (satu) klip shabu kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa menyerahkan shabu sebanyak 2 (dua) klip kepada GANJA yang terdiri dari 1 (satu) klip shabu yang baru di beli dari saksi YETTI ANDRIANI dan 1 (satu) klip shabu milik terdakwa yang telah di beli sebelumnya juga dari saksi YETTI ANDRIANI namun shabu tersebut terdakwa sudah kurangi sedikit untuk terdakwa gunakan, selanjutnya GANJA mengantar terdakwa pulang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wita saudara FADIL yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) menelepon terdakwa untuk menanyakan apakah ada barang/shabu dan terdakwa mengatakan “ada yang jual” selanjutnya terdakwa menelepon saudara WAWAN dengan mengatakan “ini FADIL mau beli tapi uang baru ada Rp 1.000.000, (satu juta rupiah)” dan di jawab oleh WAWAN “kasih saja, usaha yang penting habis“ setelah itu terdakwa pergi di kosnya saksi YETTI ANDRIANI untuk mengambil shabu untuk di jual kepada FADIL, namun saat itu terdakwa tidak menyerahkan uang kepada saksi YETTI ANDRIANI dan rencananya terdakwa akan mentransfer langsung uang hasil penjualan shabu dari FADIL kepada WAWAN. Bahwa setelah menerima shabu dari saksi YETTI ANDRIANI selanjutnya terdakwa mengantar shabu tersebut ke rumahnya FADIL dan terdakwa menyerahkan shabu kepada FADIL lalu FADIL mentransfer uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening 350001001786509 atas nama HIDAYAT RAMADHAN yang merupakan adik kandung terdakwa, setelah uang tersebut masuk selanjutnya terdakwa mentransfer lagi uang tersebut ke saudara WAWAN melalui nomor rekening 471501028092539 atas nama NURHIDAYAH yang merupakan adik kandung dari WAWAN.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di toko klontong milik saksi SAHBUDIN DJAFAR, terdakwa bersama dengan saksi YETTI ANDRIANI ingin/hendak menjual shabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya, bahwa pada saat terdakwa sedang berada didalam toko klontong tersebut saksi YETTI ANDRIANI menemui terdakwa dengan mengatakan “mana orangnya” lalu saksi terdakwa menjawab “masih di dalam pasar” selanjutnya terdakwa bersama saksi YETTI ANDRIANI mencari orang yang hendak membeli shabu dan tidak lama kemudian terdakwa melihat orang yang hendak membeli shabu tersebut di pinggir jalan dan terdakwa mengajaknya masuk kedalam toko dan tidak lama kemudian orang tersebut masuk kedalam toko dan bertanya-tanya terkait shabu yang hendak di jual lalu saksi YETTI ANDRIANI menyerahkan shabu tersebut kepada orang yang hendak membeli dan setelah melihat shabu, orang tersebut tidak jadi membeli dan langsung keluar dari dalam toko, setelah itu masuklah anggota polisi dari satuan narkoba Polres Sumba Timur dan mengamankan terdakwa bersama saksi YETTI ANDIRANI beserta barang bukti shabu.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang berada dibawa penguasaan terdakwa dan saksi YETTI ANDRIANI berupa :
  • 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan shabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dengan berat bersih 0,64 (nol koma enam empat) gram dan disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dengan nomor barang bukti 8961/2023/NF (dibawah penguasaan saksi YETTI ANDRIANI).
  • 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan shabu dengan berat kotor 0,76 (nol koma tujuh enam) gram dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) gram dan disisihkan seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram, dengan nomor barang bukti 8962/2023NF (dibawah penguasaan saksi YETTI ANDRIANI).
  • 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, diameter 7 (tujuh) mm, Panjang 5,5 (lima koma lima) cm didalamnya terdapat kristal bening dengan berat kotor 0,1282 (nol koma satu dua delapan dua) gram, dengan berat bersih 0,0004 (nol koma nol nol nol empat) gram dengan nomor barang bukti 8963/2023/NF (dibawa penguasaan terdakwa KHAIRUNAS SYAHBUDIN).
  • 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran 3x5 cm diduga bekas shabu dengan berat kotor 0,2391 (nol koma dua tiga Sembilan satu) gram, dengan berat bersih 0,0026 (nol koma nol nol dua enam) gram, dengan nomor barang bukti 8964/2023/NF (dibawa penguasaan terdakwa KHAIRUNAS SYAHBUDIN).

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 8961/2023/NF, 8962/2023NF, 8963/2023/NF, 8964/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam narkotika golongan I. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik Polda Bali Nomor LAB : 1431/NNF/2023 tertanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIADI, S.IK, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali.

- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

DAKWAAN

KEDUA

Bahwa ia terdakwa KHAIRUNAS SYAHBUDIN Alias ANAS, pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam toko Klontong yang beralamat di Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I”  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti oleh terdakwa KHAIRUNAS SYAHBUDIN yaitu sekitar bulan November 2023, sekitar pukul 21.00 wita saudara WAWAN yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) meminta pertemanan melalui media sosial facebook (FB) kepada terdakwa dan terdakwa konfirmasi permintaan tersebut, selanjutnya WAWAN inbox dengan mengatakan “ANAS mau tidak beli di abang (shabu yang di tawarkan pada anas)“ selanjutnya terdakwa  mengatakan “tidak ada uang” lalu WAWAN mengatakan lagi “kamu DP saja Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) nanti abang kirim“ selanjutnya terdakwa balas dengan mengatakan “jangan marah saya tidak ada uang“ selanjutnya WAWAN minta nomor WhatsApp milik terdakwa selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor WhatsApp miliknya setelah itu WAWAN menghubungi terdakwa lewat nomor WhatsApp.
  • Bahwa setiap kapal KM AWU datang dari Bima menuju Waingapu saudara WAWAN kirim pesan WhatsApp kepada terdakwa dengan mengatakan barang (shabu) sudah ada, tetapi setelah terdakwa cek pada saat KM AWU masuk sebanyak dua kali barangnya (shabu) tidak ada, selanjutnya kapal KM AWU masuk pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 wita saudara WAWAN kirim pesan WhatsApp dengan mengatakan “sudah sampai itu NAS“ selanjutnya terdakwa menjawab “sabar, saya cari uang” selanjunya pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 wita saudara WAWAN kirim pesan WhatsApp dengan mengatakan “kamu ke warung makan tenda orange di Kamalaputi ada bibi yang tunggu“ selanjutnya terdakwa jawab “iya saya kesana sekarang” selanjutnya terdakwa menuju ke warung tersebut dan bertemu dengan bibi (saksi YETTI ANDRIANI yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) setelah tiba di depan warung terdakwa telepon WAWAN melalui nomor WhatsApp terdakwa bertanya “mama bibi“ selanjutnya WAWAN mengatakan “tunggu saya telepon bibi biar dia keluar” selanjutnya terdakwa kasih mati telepon dan tidak lama kemudian terdakwa melihat kearah warung tenda orange ada saksi YETTI ANDRIANI keluar sambil telepon selanjutnya terdakwa mendekat dan bertemu dengan saksi YETTI ANDRIANI yang sambil telepon, pas sudah dekat saksi YETTI ANDRIANI memberi kode/ isyarat agar terdakwa pergi ke samping warung, setelah sampai di samping warung selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi YETTI ANDRIANI setelah menerima uang selanjutnya saksi YETTI ANDRIANI menyerahkan 1 (satu) klip berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa bertanya “bibi siapa?” dijawab “YETTI” selanjutnya terdakwa dan saksi YETTI ANDRIANI berpisah dari tempat tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 wita terdakwa menelepon saudara GANJA yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menawarkan shabu dengan mengatakan “ada shabu mau ambil tidak?” dan di jawab oleh GANJA “ia saya mau ambil”, setelah itu terdakwa menelepon WAWAN dengan mengatakan “ada yang mau ambil” dan di jawab WAWAN “saya sudah telepon bibi dia ada tunggu di tempat tadi” kemudian sekitar pukul 18.00 wita GANJA menjemput terdakwa di kos tempat tinggalnya selanjutnya terdakwa bersama GANJA menuju ke kos saksi YETTI ANDRIANI di Kelurahan Kamalaputi dengan tujuan untuk membeli shabu, bahwa setelah tiba kos saksi YETTI ANDRIAN, saudara GANJA mengatakan mau ambil/beli 2 (dua) klip dan menyerahkan uang sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah menerima uang dari GANJA selanjutnya terdakwa membeli lagi shabu sebanyak 1 (satu) klip kepada saksi YETTI ANDRIANI dan menyerahkan uang Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi YETTI ANDRIANI lalu saksi YETTI ANDRIANI menyerahkan 1 (satu) klip shabu kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa menyerahkan shabu sebanyak 2 (dua) klip kepada GANJA yang terdiri dari 1 (satu) klip shabu yang baru di beli dari saksi YETTI ANDRIANI dan 1 (satu) klip shabu milik terdakwa yang telah di beli sebelumnya juga dari saksi YETTI ANDRIANI namun shabu tersebut terdakwa sudah kurangi sedikit untuk terdakwa gunakan, selanjutnya GANJA mengantar terdakwa pulang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wita saudara FADIL yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) menelepon terdakwa untuk menanyakan apakah ada barang/shabu dan terdakwa mengatakan “ada yang jual” selanjutnya terdakwa menelepon saudara WAWAN dengan mengatakan “ini FADIL mau beli tapi uang baru ada Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)” dan di jawab oleh WAWAN “kasih saja, usaha yang penting habis“ setelah itu terdakwa pergi di kosnya saksi YETTI ANDRIANI untuk mengambil shabu untuk di jual kepada FADIL, namun saat itu terdakwa tidak menyerahkan uang kepada saksi YETTI ANDRIANI dan rencananya terdakwa akan mentransfer langsung uang hasil penjualan shabu dari FADIL kepada WAWAN. Bahwa setelah menerima shabu dari saksi YETTI ANDRIANI selanjutnya terdakwa mengantar shabu tersebut ke rumahnya FADIL dan terdakwa menyerahkan shabu kepada FADIL lalu FADIL mentransfer uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening 350001001786509 atas nama HIDAYAT RAMADHAN yang merupakan adik kandung terdakwa, setelah uang tersebut masuk selanjutnya terdakwa mentransfer lagi uang tersebut ke saudara WAWAN melalui nomor rekening 471501028092539 atas nama NURHIDAYAH yang merupakan adik kandung dari WAWAN.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di toko klontong milik saksi SAHBUDIN DJAFAR, terdakwa bersama dengan saksi YETTI ANDRIANI ingin/hendak menjual shabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya, bahwa pada saat terdakwa sedang berada didalam toko klontong tersebut saksi YETTI ANDRIANI menemui terdakwa dengan mengatakan “mana orangnya” lalu saksi terdakwa menjawab “masih di dalam pasar” selanjutnya terdakwa bersama saksi YETTI ANDRIANI mencari orang yang hendak membeli shabu dan tidak lama kemudian terdakwa melihat orang yang hendak membeli shabu tersebut di pinggir jalan dan terdakwa mengajaknya masuk kedalam toko dan tidak lama kemudian orang tersebut masuk kedalam toko dan bertanya-tanya terkait shabu yang hendak di jual lalu saksi YETTI ANDRIANI menyerahkan shabu tersebut kepada orang yang hendak membeli dan setelah melihat shabu, orang tersebut tidak jadi membeli dan langsung keluar dari dalam toko, setelah itu masuklah anggota polisi dari satuan narkoba Polres Sumba Timur dan mengamankan terdakwa bersama saksi YETTI ANDIRANI beserta barang bukti shabu.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang berada dibawa penguasaan terdakwa dan saksi YETTI ANDRIANI berupa :
  • 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan shabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dengan berat bersih 0,64 (nol koma enam empat) gram dan disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dengan nomor barang bukti 8961/2023/NF (dibawah penguasaan saksi YETTI ANDRIANI).
  • 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan shabu dengan berat kotor 0,76 (nol koma tujuh enam) gram dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) gram dan disisihkan seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram, dengan nomor barang bukti 8962/2023NF (dibawah penguasaan saksi YETTI ANDRIANI).
  • 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, diameter 7 (tujuh) mm, Panjang 5,5 (lima koma lima) cm didalamnya terdapat kristal bening dengan berat kotor 0,1282 (nol koma satu dua delapan dua) gram, dengan berat bersih 0,0004 (nol koma nol nol nol empat) gram dengan nomor barang bukti 8963/2023/NF (dibawa penguasaan terdakwa KHAIRUNAS SYAHBUDIN).
  • 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran 3x5 cm diduga bekas shabu dengan berat kotor 0,2391 (nol koma dua tiga Sembilan satu) gram, dengan berat bersih 0,0026 (nol koma nol nol dua enam) gram, dengan nomor barang bukti 8964/2023/NF (dibawa penguasaan terdakwa KHAIRUNAS SYAHBUDIN).

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 8961/2023/NF, 8962/2023NF, 8963/2023/NF, 8964/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam narkotika golongan I. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik Polda Bali Nomor LAB : 1431/NNF/2023 tertanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIADI, S.IK, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali.

- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

DAKWAAN

KETIGA

Bahwa ia terdakwa KHAIRUNAS SYAHBUDIN Alias ANAS, pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam kamar kos terdakwa yang beralamat di Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti oleh terdakwa KHAIRUNAS SYAHBUDIN yaitu sekitar bulan November 2023, sekitar pukul 21.00 wita saudara WAWAN yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) meminta pertemanan melalui media sosial facebook (FB) kepada terdakwa dan terdakwa konfirmasi permintaan tersebut, selanjutnya WAWAN inbox dengan mengatakan “ANAS mau tidak beli di abang (shabu yang di tawarkan pada Anas) “ selanjutnya terdakwa  mengatakan “tidak ada uang” lalu WAWAN mengatakan lagi “kamu DP saja Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) nanti abang kirim“ selanjutnya terdakwa balas dengan mengatakan “jangan marah saya tidak ada uang“ selanjutnya WAWAN minta nomor WhatsApp milik terdakwa selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor WhatsApp miliknya setelah itu WAWAN menghubungi terdakwa lewat nomor WhatsApp.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 wita saudara WAWAN mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa dengan mengatakan “sudah sampai itu NAS“ selanjutnya terdakwa menjawab “sabar, saya cari uang” selanjunya pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 wita saudara WAWAN kirim pesan WhatsApp dengan mengatakan “kamu ke warung makan tenda orange di Kamalaputi ada bibi yang tunggu“ selanjutnya terdakwa jawab “iya saya kesana sekarang” selanjutnya terdakwa menuju ke warung tersebut dan bertemu dengan bibi (saksi YETTI ANDRIANI yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) setelah tiba di depan warung terdakwa telepon WAWAN melalui nomor WhatsApp terdakwa bertanya “mama bibi“ selanjutnya WAWAN mengatakan “tunggu saya telepon bibi biar dia keluar” selanjutnya terdakwa kasih mati telepon dan tidak lama kemudian terdakwa melihat kearah warung tenda orange ada saksi YETTI ANDRIANI keluar sambil telepon selanjutnya terdakwa mendekat dan bertemu dengan saksi YETTI ANDRIANI yang sambil telepon, pas sudah dekat saksi YETTI ANDRIANI memberi kode/ isyarat agar terdakwa pergi ke samping warung, setelah sampai di samping warung selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi YETTI ANDRIANI setelah menerima uang selanjutnya saksi YETTI ANDRIANI menyerahkan 1 (satu) klip berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa bertanya “bibi siapa?” dijawab “YETTI” selanjutnya terdakwa dan saksi YETTI ANDRIANI berpisah dari tempat tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 wita bertempat di dalam kos tempat tinggal terdakwa di Kanaan yang beralamat Kel. Matawai, Kec.Kota Waingapu, Kab.Sumba Timur, terdakwa mengkonsumsi shabu dengan cara shabu terdakwa masukan didalam tabung kaca yang di sambung dengan menggunakan pipet ke botol aqua selanjutnya dibakar pada bagian bawah tabung kaca tersebut dan asapnya masuk ke botol aqua selanjutnya terdakwa menghisap asap yang didalam di botol tersebut secara berulang kali.
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi ganja pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wita berawal saat terdakwa pergi mengantar shabu yang dibeli oleh FADIL (DPO) dan saat terdakwa bertemu dengan FADIL didepan rumahnya yang beralamat di Perumnas Kel. Kambajawa Kec. Kota Waingapu Kab.Sumba Timur, pada waktu itu FADIL sedang menghisap ganja dan FADIL memberikan kepada terdakwa untuk hisap ganja tersebut dan terdakwa menerima lalu menghisap seperti menghisap rokok lintingan ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap diri terdakwa pada Rumah Sakit Kristen Lindimara, dan dari hasil pemeriksaan urine tersebut dinyatakan :
  1. Amphetamine (AMP) Hasil POSITIF
  2. Tetrahydrocannabinol Hasil POSITIF.
  3. Methampetamine (MAMP) Hasil POSITIF.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatanya menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa seharihari

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya