Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Wgp Ndena Ngabi Mbulu 1.Padu Lemba
2.Irvin Yanti Rambu
3.Lili Purumbawa
4.Kopa Rihi
5.Windi Taratau
6.Lepir Ata Rani
7.Robert Kano Lo, S.T
8.Paulus Male Here
9.Ndamu Ndingi Amah
10.Ahat Yiwa Pekuwali
11.Tanggu Hana
12.Tunggu Namu Wali
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ndena Ngabi Mbulu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Padu Lemba
2Irvin Yanti Rambu
3Lili Purumbawa
4Kopa Rihi
5Windi Taratau
6Lepir Ata Rani
7Robert Kano Lo, S.T
8Paulus Male Here
9Ndamu Ndingi Amah
10Ahat Yiwa Pekuwali
11Tanggu Hana
12Tunggu Namu Wali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Obyek sengketa yang telah bersertipikat Hak Milik Nomor: 999, Surat Ukur Nomor: 12/Heikatapu/2006, atas nama Ndena Ngabi Mbulu seluas 10.830 meter persegi(sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di La Jarik, RT.01/RW.01, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, NTT dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : Tanah Negara

Selatan : Tanah Dundu Tay

Timur : Jalan Raya Mangili-Melolo

Barat : Tanah Negara

Adalah sah milik Penggugat.

3. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat X yang telah menguasai obyek sengketa dan membangun rumah tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat II yang mengaku kepada Penggugat telah menebus Sertipikat Hak Milik Nomor: 999, Surat Ukur Nomor: 12/Heikatapu/2006, atas nama Ndena Ngabi Mbulu  dari Tergugat VII dengan sejumlah uang Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan ditambah 1 (satu) unit Vario Techno putih milik Tergugat II padahal faktanya menurut Tergugat VII Sertipikat Tersebut ditebus hanya dengan 1 (satu) unit Vario Techno Putih tanpa surat-surat kendaraan adalah Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang membuat dan/atau menggunakan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Atas Sebidang Tanah tertanggal 09-4-2019 yang seolah-olah dilakukan oleh Penggugat  kepada Tergugat II padahal nyatanya Penggugat tidak pernah membuat dan/ atau menandatangani Surat Pernyataan tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan haruslah dibatalkan.

6. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat IV yang menguasai dan menempati rumah yang dibangun oleh orang tua Penggugat tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat yang paling berhak atas rumah tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

7. Menyatakan Perbuatan Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang menggadaikan dan/ atau menerima gadai atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 999, Surat Ukur Nomor: 12/Heikatapu/2006, atas nama Ndena Ngabi Mbulu seluas 10.830 meter peresegi(sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di La Jarik, RT.01/RW.01, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, NTT, tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah perbuatan melawan hukum.

8. Menyatakan segala perbuatan hukum baik perjanjian jual beli dibawah tangan maupun pengakuan pemberian sebagian tanah masing-masing pada obyek sengketa antara Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII dengan Mbulu Puru Mbawa (orang tua Penggugat), tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan oleh karenanya semua perbuatan hukum tersebut adalah cacat hukum dan haruslah dibatalkan.

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat X dan Tergugat XII yang telah menempati dan membangun rumah pada obyek sengketa untuk meninggalkan dan/atau mengosongkan obyek sengketa, bila perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum.

10. Menghukum Tergugat II yang menguasai Sertipikat Hak Milik Nomor: 999, Surat Ukur Nomor: 12/Heikatapu/2006, atas nama Ndena Ngabi Mbulu seluas 10.830 m2 (sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di La Jarik, RT.01/RW.01, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, NTT untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum.   

11. Menghukum Tergugat IV yang saat ini menguasai dan menempati rumah yang dibangun orang tua Penggugat diatas obyek sengketa, tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat untuk meninggalkan rumah peninggalan orang tua Penggugat, bila perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum.

12. Menghukum Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII yang menggadaikan dan/ atau menerima gadai atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 999, Surat Ukur Nomor: 12/Heikatapu/2006, atas nama Ndena Ngabi Mbulu seluas 10.830 meter persegi(sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di La Jarik, RT.01/RW.01, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, NTT, tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik yang sah, untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat oleh karena tidak menguasai Sertipikat Hak Milik Nomor: 999, Surat Ukur nomor:12/Heikatapu/2006.

13. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak