Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan kesepakatan antara Penggugat dan tergugat adalah sah dan berharga secara hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak mengembalikan sisa Uang Penggugat tersebut adalah perbuatan/tindakan Cedera Janji (Wanprestasi) yang membawa dampak kerugian bagi Penggugat ;
- Menghukum Tergugat oleh karena telah melakukan perbuatan/tindakan Cedera Janji (Wanprestasi) untuk mengembalikan sisa Uang Penggugat yang totalnya berjumlah               Rp. 48.700.000 (empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) ditamba bunga 2% terhitung mulai gugatan Penggugat diterima dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Waingapu secara kes dan kontan bila perlu dengan bantuan pihak keamanan dan/atau Tergugat dibebankan untuk mengembalikan sisa uang Penggugat sebesar Rp. 48.700.000 (empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut bunganya sesuai dengan suku bunga yang ada pada Bank (suku bunga Perbankan);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Â
DAN / ATAU jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (Ex aequo at bono); |