Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Wgp SALMA BINTI DJAKARIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALMA BINTI DJAKARIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 1.  Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;

 

    2.  Memerintahkan atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada Pegawai

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur untuk

diterbitkan Akta Kelahiran atas nama Pemohon dan melakukan pergantian

nama yangsemula SALMA binti DJAKARIA sebagaimana yang tertera

dalam KartuKeluarga Nomor: 5311101803100003 tertanggal 15Februari

2023 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 5311105103750001 tertanggal 20

Juli 2022yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

KabupatenSumba Timur, dan sebagai gantinya diterbitkan Kartu Keluarga

dan Kartu Tanda Penduduk yang baru yang ditulis dengannama MARIANA

 NOVALIN;

 

 3.  Menyatakan hukum bahwa nama SALMA binti DJAKARIA yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan KTP atas nama SALMA binti DJAKARIA tidak berlaku lagi yang dimohonkan pergantian nama dengan nama MARIANA NOVALIN sebagaimana nama Pemohon sebelum melakukan pernikahan dengan SOLAIMAN RETANG adalah sah menurut hukum;

 

4. Menyatakan sah perubahan Nama Pemohon dari nama SALMA binti

        DJAKARIA sebagaimana yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan KTP atas

namaPemohon menjadi Nama MARIANA NOVALIN dari Pemohon

tersebut;

 

5.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.

Sumba Timur untuk menerbitkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagiPemohon dengan nama MARIANA NOVALIN agar Pemohon memiliki dokumnen identitas diri Pemohon tersebut sebagaipersyaratan kelengkapanadministrasikependudukan dan surat-suratberharga bagi Pemohon tersebut;

 

6. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan Salinan Penetapan ini

kepada Penjabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat

tentang Penetapan Perubahan Nama, penerbitan Akta Kelahiran, dan penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan nama MARIANA NOVALIN bagiPemohon tersebut, serta didaftarkan ke dalam

 

 

 

 

Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;

 

7.  Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada

Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak