Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Wgp 1.LASKAR SANDHI YUDHA, S.H.
2.I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
3.NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H., M.H.
YIWA LALA PANDA Alias BAPAK PANDA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 861 / N.3.19 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LASKAR SANDHI YUDHA, S.H.
2I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
3NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YIWA LALA PANDA Alias BAPAK PANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa benar ia Terdakwa YIWA LALA PANDA alias BAPAK PANDA pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di dalam kebun rumah milik Terdakwa di Kakaha Rt 001 / Rw 001, Desa Kakaha, Kecamatan Ngadu Ngala, Kabupaten Sumba Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati terhadap hewan sapi milik Saksi Korban FRANS NDIMA RANGGA LODU alias Bapak FRANS, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa berada didalam rumahnya dan mendengar suara hewan yang masuk kedalam kebun rumah milik Terdakwa, lalu Terdakwa keluar dari dalam rumah milik Terdakwa dan melihat ada sekumpulan hewan sapi yang masuk ke dalam kebun rumah milik Terdakwa sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) ekor hewan sapi milik Saksi Korban FRANS NDIMA RANGGA LODU alias Bapak FRANS, kemudian Terdakwa mengusir hewan sekumpulan sapi yang masuk ke dalam kebun rumah milik Terdakwa untuk keluar dari dalam kebun rumah milik Terdakwa.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengusir sekumpulan hewan sapi yang masuk di dalam kebun rumah milik Terdakwa sekumpulan hewan sapi tersebut berjalan keluar kebun rumah milik Terdakwa, lalu terdapat 1 (satu) ekor hewan sapi betina warna bulu putih bintik merah (daun putih) yang mengejar Terdakwa, karena Terdakwa dikejar oleh seekor hewan sapi betina warna bulu putih bintik merah (daun putih) Terdakwa langsung berlari masuk ke dalam rumah milik Terdakwa dan mengambil 1 (satu) batang tombak dari dalam rumah milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar dari dalam rumah milik Terdakwa dengan memegang 1 (satu) batang tombak di tangan kanannya, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) ekor hewan sapi betina warna bulu putih bintik merah (daun putih) sedang memakan daun ubi milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengusir 1 (satu) ekor hewan Sapi betina warna bulu putih bintik merah (daun putih) tersebut, tetapi 1 (satu) ekor hewan sapi betina warna bulu putih bintik merah (daun putih) tersebut mengejar Terdakwa dan Terdakwa langsung melempar 1 (satu) batang tombak yang Terdakwa pegang di tangan kanannya kearah tubuh 1 (satu) ekor hewan Sapi betina warna bulu putih bintik merah (daun putih), yang mana 1 (satu) batang tombak tersebut mengenai paha depan sebelah kanan 1 (satu) ekor hewan Sapi betina warna bulu putih bintik merah (daun putih) yang membuat paha depan sebelah kanan 1 (satu) ekor hewan sapi betina warna bulu putih bintik merah (daun putih) tersebut terluka dan banyak mengeluarkan darah, lalu 1 (satu) ekor hewan sapi betina warna bulu putih bintik merah (daun putih) tersebut berjalan sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) langkah dan terjatuh di tanah, kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian 1 (satu) ekor hewan sapi betina warna bulu putih bintik merah (daun putih) tersebut mati.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FRANS NDIMA RANGGA LODU alias Bapak FRANS mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

 

- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 337 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya