Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Wgp 1.DIVA RISKY PASTORA LOAK, S.H.
2.NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H., M.H.
3.BAGUS AULIA YUSRIL IMTIHAN, S.H.
LUTA MARAMBANDIMA III Alias HUKUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 449 / N.3.19 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIVA RISKY PASTORA LOAK, S.H.
2NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H., M.H.
3BAGUS AULIA YUSRIL IMTIHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTA MARAMBANDIMA III Alias HUKUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Pertama

Bahwa Terdakwa LUTA MARAMBANDIMA III Alias HUKUNG pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di bengkel milik Saksi CHRISTIAN TAMU INA Alias CHRIS yang beralamatkan di RT.003 / RW. 002, Desa Karita, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain” yakni terhadap Korban BENYAMIN MARAMBA JUA Alias MINTO, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu 29 November 2025 sekira pada pukul 10.00 Wita, Saksi Korban SONI bersama-sama dengan Saksi CHRIS, Korban MINTO dan Saksi ANDRA meminum-minuman keras jenis peci di pasar Tabundung, kemudian Saksi Korban SONI, Saksi CHRIS, Korban MINTO dan Saksi ANDRA bersepakat untuk berpindah menuju bengkel Saksi CHRIS untuk menghabiskan sisa minuman peci, setelah menghabiskan minuman peci tersebut mereka lanjut bercerita.
  • Bahwa sekira pada pukul 13.00 Wita, Terdakwa mendatangi para saksi dan korban sembari berteriak-teriak, kemudian Saksi CHRIS memberikan kursi dan mempersilahkan Terdakwa untuk duduk. Selanjutnya Saksi Korban SONI bersama-sama dengan Saksi CHRIS, Saksi ANDRA, Korban MINTO dan Terdakwa duduk secara melingkar dimana di sebelah kanan Terdakwa duduk Saksi ANDRA, di sebelah kanan Saksi ANDRA duduk Korban MINTO, di sebelah kanan Korban MINTO duduk Saksi Korban SONI dan di sebelah kiri Terdakwa duduk Saksi CHRIS. Selanjutnya Terdakwa berkata “Woi kamu kenapa disini”, Korban MINTO menjawab “Kita cuma duduk-duduk saja”, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi ANDRA “Kau anaknya NDATA LASU?”, Saksi ANDRA menjawab “Ia saya anaknya NDATA”, selanjutnya Saksi Korban SONI bertanya kepada Korban MINTO “Ini siapa?”, lalu Korban MINTO menjawab “Hukung”, kemudian Terdakwa mengatakan “Saya ini Hukung, saya sudah pernah masuk penjara tikam orang, saya tikam sama kamu ”. Kemudian Korban MINTO menjawab “Kenapa kamu omong begini”, kemudian Terdakwa menggunakan tangan kanannya mencabut satu bilah pisau dengan panjang besi 21 (dua puluh satu) cm  yang sebelumnya sudah disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa menikamkan pisau tersebut yang mengenai perut bagian kiri dari Saksi Korban SONI sehingga Saksi Korban SONI melarikan diri ke rumah Saksi MANES untuk meminta pertolongan. Setelah Terdakwa menikam Saksi Korban SONI, Terdakwa kemudian menikamkan pisau tersebut yang mengenai dada bagian kiri dari Korban MINTO yang mengakibatkan Korban MINTO meninggal dunia di tempat kejadian. Selanjutnya, Saksi ANDRA yang menyaksikan penikaman tersebut langsung berlari menyelematkan diri.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : B / 10 / XI / 2025 / SPKT / SEK. TABUNDUNG  / RES ST / POLDA NTT tertanggal 29  November 2025 atas nama BENYAMIN MARAMBA JUA yang diperiksa oleh dr. Chrysthien Venty Marumata, dokter pada Puskesmas Malahar, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Ditemukan satu luka terbuka pada dada kiri, terletak pada ruang antar iga kelima, kurang lebih enam sentimeter lateral dari garis tengah tubuh, dan sekitar empat sentimeter dari papila mammae sinistra atau puting susu sebelah kiri, luka berbentuk oval dengan tepi rata, berukuran panjang kurang lebih tujuh sentimeter jika luka dirapatkan dan lebar empat sentimeter, kedalaman luka kurang lebih delapan sentimeter, menembus jaringan kulit, jaringan lemak, dan pada pemeriksaan dirasakan mencapai struktur tulang di dasar luka. Pada luka tersebut tampak bahwa sudut luka bagian kiri berbentuk tumpul, sedangkan sudut luka bagian kanan tampak lancip. Luka pada dada sebelah kiri dengan kedalaman hingga mencapai struktur tulang dapat menyebabkan perdarahan hebat yang dapat mengakibatkan kematian pada korban, dengan estimasi kematian berdasarkan pemeriksaan belum adanya kaku mayat, belum adanya lebam mayat dan belum adanya pembusukan maka dapat diperkirakan satu sampai dua jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa LUTA MARAMBANDIMA III Alias HUKUNG pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di bengkel milik Saksi CHRISTIAN TAMU INA Alias CHRIS yang beralamatkan di RT.003 / RW. 002, Desa Karita, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang” yakni terhadap Korban BENYAMIN MARAMBA JUA, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu 29 November 2025 sekira pada pukul 10.00 Wita, Saksi Korban SONI bersama-sama dengan Saksi CHRIS, Korban MINTO dan Saksi ANDRA meminum-minuman keras jenis peci di pasar Tabundung, kemudian Saksi Korban SONI, Saksi CHRIS, Korban MINTO dan Saksi ANDRA bersepakat untuk berpindah menuju bengkel Saksi CHRIS untuk menghabiskan sisa minuman peci, setelah menghabiskan minuman peci tersebut mereka lanjut bercerita.
  • Bahwa sekira pada pukul 13.00 Wita, Terdakwa mendatangi para saksi dan korban sembari berteriak-teriak, kemudian Saksi CHRIS memberikan kursi dan mempersilahkan Terdakwa untuk duduk. Selanjutnya Saksi Korban SONI bersama-sama dengan Saksi CHRIS, Saksi ANDRA, Korban MINTO dan Terdakwa duduk secara melingkar dimana di sebelah kanan Terdakwa duduk Saksi ANDRA, di sebelah kanan Saksi ANDRA duduk Korban MINTO, di sebelah kanan Korban MINTO duduk Saksi Korban SONI dan di sebelah kiri Terdakwa duduk Saksi CHRIS. Selanjutnya Terdakwa bertanya “Woi kamu kenapa disini”, Korban MINTO menjawab “Kita cuma duduk-duduk saja”,  lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ANDRA “Kau anaknya NDATA LASU?”, Saksi ANDRA menjawab “Ia saya anaknya NDATA”, selanjutnya Saksi Korban SONI bertanya kepada Korban MINTO “Ini siapa?”, lalu Korban MINTO menjawab “Hukung”, kemudian Terdakwa mengatakan “Saya ini Hukung, saya sudah pernah masuk penjara tikam orang, saya tikam sama kamu ”. Kemudian Korban MINTO menjawab “Kenapa kamu omong begini”, kemudian Terdakwa menggunakan tangan kanannya mencabut satu bilah pisau dengan panjang besi 21 (dua puluh satu) cm  yang sebelumnya sudah disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa menikamkan pisau tersebut yang mengenai perut bagian kiri dari Saksi Korban SONI sehingga Saksi Korban SONI melarikan diri ke rumah Saksi MANES untuk meminta pertolongan. Setelah Terdakwa menikam Saksi Korban SONI, Terdakwa kemudian menikamkan pisau tersebut yang mengenai dada bagian kiri dari Korban MINTO yang mengakibatkan Korban MINTO meninggal dunia di tempat kejadian. Selanjutnya, Saksi ANDRA yang menyaksikan penikaman tersebut langsung berlari menyelematkan diri.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : B / 10 / XI / 2025 / SPKT / SEK. TABUNDUNG  / RES ST / POLDA NTT tertanggal 29  November 2025 atas nama BENYAMIN MARAMBA JUA yang diperiksa oleh dr. Chrysthien Venty Marumata, dokter pada Puskesmas Malahar, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Ditemukan satu luka terbuka pada dada kiri, terletak pada ruang antar iga kelima, kurang lebih enam sentimeter lateral dari garis tengah tubuh, dan sekitar empat sentimeter dari papila mammae sinistra atau puting susu sebelah kiri, luka berbentuk oval dengan tepi rata, berukuran panjang kurang lebih tujuh sentimeter jika luka dirapatkan dan lebar empat sentimeter, kedalaman luka kurang lebih delapan sentimeter, menembus jaringan kulit, jaringan lemak, dan pada pemeriksaan dirasakan mencapai struktur tulang di dasar luka. Pada luka tersebut tampak bahwa sudut luka bagian kiri berbentuk tumpul, sedangkan sudut luka bagian kanan tampak lancip. Luka pada dada sebelah kiri dengan kedalaman hingga mencapai struktur tulang dapat menyebabkan perdarahan hebat yang dapat mengakibatkan kematian pada korban, dengan estimasi kematian berdasarkan pemeriksaan belum adanya kaku mayat, belum adanya lebam mayat dan belum adanya pembusukan maka dapat diperkirakan satu sampai dua jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa LUTA MARAMBANDIMA III Alias HUKUNG pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di bengkel milik Saksi CHRISTIAN TAMU INA Alias CHRIS yang beralamatkan di RT.003/ RW. 002, Desa Karita, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat” yakni terhadap Saksi Korban SONI DOMU NGGINGGU Alias SONI, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu 29 November 2025 sekira pada pukul 10.00 Wita, Saksi Korban SONI bersama-sama dengan Saksi CHRIS, Korban MINTO dan Saksi ANDRA meminum-minuman keras jenis peci di pasar Tabundung, kemudian Saksi Korban SONI, Saksi CHRIS, Korban MINTO dan Saksi ANDRA bersepakat untuk berpindah menuju bengkel Saksi CHRIS untuk menghabiskan sisa minuman peci, setelah menghabiskan minuman peci tersebut mereka lanjut bercerita.
  • Bahwa sekira pada pukul 13.00 Wita, Terdakwa mendatangi para saksi dan korban sembari berteriak-teriak, kemudian Saksi CHRIS memberikan kursi dan mempersilahkan Terdakwa untuk duduk. Selanjutnya Saksi Korban SONI bersama-sama dengan Saksi CHRIS, Saksi ANDRA, Korban MINTO dan Terdakwa duduk secara melingkar dimana di sebelah kanan Terdakwa duduk Saksi ANDRA, di sebelah kanan Saksi ANDRA duduk Korban MINTO, di sebelah kanan Korban MINTO duduk Saksi Korban SONI dan di sebelah kiri Terdakwa duduk Saksi CHRIS. Selanjutnya Terdakwa bertanya “Woi kamu kenapa disini”, Korban MINTO menjawab “Kita cuma duduk-duduk saja”,  lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ANDRA “Kau anaknya NDATA LASU?”, Saksi ANDRA menjawab “Ia saya anaknya NDATA”, selanjutnya Saksi Korban SONI bertanya kepada Korban MINTO “Ini siapa?”, lalu Korban MINTO menjawab “Hukung”, kemudian Terdakwa mengatakan “Saya ini Hukung, saya sudah pernah masuk penjara tikam orang, saya tikam sama kamu ”. Kemudian Korban MINTO menjawab “Kenapa kamu omong begini”, kemudian Terdakwa menggunakan tangan kanannya mencabut satu bilah pisau dengan panjang besi 21 (dua puluh satu) cm  yang sebelumnya sudah ia simpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa menikamkan pisau tersebut yang mengenai perut bagian kiri dari Saksi Korban SONI sehingga Saksi Korban SONI melarikan diri ke rumah Saksi MANES untuk meminta pertolongan. Setelah Terdakwa menikam Saksi Korban SONI, Terdakwa kemudian menikamkan pisau tersebut yang mengenai dada bagian kiri dari Korban MINTO yang mengakibatkan Korban MINTO meninggal dunia di tempat kejadian. Selanjutnya, Saksi ANDRA yang menyaksikan penikaman tersebut langsung berlari menyelematkan diri.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : B / 11 / XI / 2025 / SPKT / SEK. TABUNDUNG  / RES ST / POLDA NTT tertanggal 29  November 2025 atas nama SONI DOMU NGGINGGU yang diperiksa oleh dr. Chrysthien Venty Marumata, dokter pada Puskesmas Malahar, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan luka terbuka pada perut bagian kiri (regio lumbalis kiri) dengan ciri-ciri tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang kurang lebih lima sentimeter, dengan dasar luka tampak jaringan lemak serta usus, disertai perdarahan aktif, tanpa disertai adanya lecet atau memar di sekitar luka. Luka tersebut sesuai dengan luka akibat benda tajam dan termasuk dalam kategori luka berat karena telah menembus dinding perut dan menyebabkan tampaknya organ dalam dan dapat menyebabkan kematian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya