Dakwaan |
            Bahwa benar Pada Tahun 1992 Wita telah terjadi penyerobotan terhadap tanah dan rumah milik dari korban,padatahun 1992 korban beserta keluarga tinggal di rumah yang menjadi hak milik kami dan tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama korban kemudian setelah itu datang orang tua dari terlapor Cs atas nama HINA PANJARA mengancam dan mengusir korban yang berstatus janda saat itu karena ketakutan korban meninggalkan rumah sampai dengan saat ini,kemudian setelah orang tua terlapor meninggal,terlapor Cs lanjut mengusai rumah beserta isinya dan tanah milik korban sampai dengan saat ini dan terlapor Cs tidak mau memberikan rumah dan tanah tersebut kepada korban dan anak-anak serta mengklaim tanah tersebut milik mereka tanpa memiliki sertifikat,atas kejadian ini,pelapor datang melaporkan kejadian yang dialami ke Pos Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Timur,Untuk Melapor Agar masalah tersebut dapat di Tindak Lanjuti sesuai hukum yang berlaku |