Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Wgp DEWI A. M. HUMAU, SH., MH. MESAK MEHA RANGGA, S.Pd. Alias MESAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 236 / N.3.19 / Eoh.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI A. M. HUMAU, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MESAK MEHA RANGGA, S.Pd. Alias MESAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

  Bahwa ia terdakwa MESAK MEHARANGGA Alias MESAK pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 bertempat dipinggir jalan Hilirara Desa Haikatapu, Kec. Rindi, Kab.Sumba Timur atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban TINUS KABUBUTARAP Alias TINUS, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa MESAK MEHARANGGA Alias MESAK baru pulang minum minuman keras (miras) dengan kawan-kawannya di daerah Kamalawatar, kemudian dalam keadaan mabuk terdakwa jalan mengelilingi kampung Hilirara sambil gas-gas motor, setelah beberapa saat terdakwa didatangi oleh saksi LIMAS JONI KATUHI RIHI Alias JONI sambil berkata “jangan kaya anak kecil” lalu saksi korban TINUS KABUBUTARAP Alias TINUS yang juga mendengar hal tersebut keluar dari dalam rumah sambil berkata “jangan gas-gas motor, saya ada sakit kepala” mendengar hal tersebut terdakwa langsung memakirkan motornya dan berjalan menuju kearah saksi korban dengan memegang pisau di tangan kananya sambil berkata ”kamu sudah yang saya cari puki mai” saat sampai tepat di hadapan saksi korban, terdakwa langsung mengangkat pisau yang di pegangnya dam mengayun dari bawah keatas lalu terdakwa menusuk kedepan menuju kearah dada saksi korban namun ditangkis oleh saksi korban dan mengenai tangan kirinya kemudian saksi korban yang melihat tangannya berdarah langsung panik dan lari menuju kerumah sebelah dan bertemu dengan saksi EBEN RANJA WALI Alias EBEN, melihat hal tersebut saksi EBEN RANJA WALI Alias EBEN membantu membalut luka saksi korban dan saksi korban pulang kerumahnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka sebagaimana Vidum Et Repertum No. 06/PUS.TNRG/VER/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sukmayani Oktaviana sebagai dokter pemeriksa pada PUSKESMAS TANARAING dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: ditemukan luka robek dipertengahan tangan kiri dengan ukuran 5x3x2 cm, dasar jaringan, pendarahan (+). Luka tersebut diduga akibat kekerasan benda tajam.

   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya