INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 149/Pdt.P/2026/PN Wgp | 1.Petrus Ali Rangga Ndima 2.Loda Ana Amah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 149/Pdt.P/2026/PN Wgp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Kristen Sumba jemaat Kambajawa dengan Nomor : 27/II.2.f/BPMJ-GKS KBJW/III/2017, Tanggal 15 November 2015 dan Bahwa Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-10022020-0040, Tanggal 22 Desember 2021 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? VANIA CHRISTINE TAMU INA, anak Perempuan, Lahir di Kalihi, tanggal 22 Februari 2006 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-06062014-0010, tanggal 06 Juni 2014 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? UMBU BINTANG DAY PRAING, anak laki-laki, Lahir di Kalihi, tanggal 25 Oktober 2008 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-06062014-0011, tanggal 06 Juni 2014 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? UMBU CHADAS RANGGA NDIMA, anak laki-laki, Lahir di Waingapu, tanggal 18 Januari 2016 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-05042017-0014, tanggal 05 April 2017 adalah anak yang sah dari para pemohon.
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah PETRUS ALI RANGGA NDIMA (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut;
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah PETRUS ALI RANGGA NDIMA Pemohon I) pada Akte Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
