Dakwaan |
         Bahwa pada hari selasa Tanggal 19 Februari 2019 Sekitar jam 16;00 wita,bertempat di Kantor pembangunan rumah pompa pada PT.MSM di kampung Padamu Desa Patawang,Kecamatan Umalulu,Kabupaten Sumba Timur,telah terjadi penganiayaan ringan yang di lakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban dengan cara "terdakwa mengayunkan halm dengan tangannya kearah saksi korban dan mengenai punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban pusing dan jatuh ke tanah" ,sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 352 ayat (1) KUHPidana. |