| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Protestan Presbiteri Indonesia dengan Nomor: 11/SN/GPPI/KNOWON/VI/2025 Tanggal 24 Juni 2025 dan Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-09042026-0001 Tanggal 09 April 2026 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan bahwa anak atas nama :
- ANSH VIRENDRA HARU TANA,Anak Laki-laki,Lahir di Sumba Timur, tanggal 04 Desember 2021 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-08042026-0003 tanggal 08 April 2026 adalah anak yang sah dari para pemohon.
- Menyatakan Sah penambahan nama ayah ALEXANDER HARU HAMBADITA (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut.
- Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah ALEXANDER HARU HAMBADITA (Pemohon I) pada Akta Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir.
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
|