INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.Bth/2025/PN Wgp | 1.B. E. Panji Praing 2.Daniel Takandjanji 3.Thomas Rada Panjukang 4.Hendrik K. Linda |
Markus Leu Mbani | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.Bth/2025/PN Wgp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 02 Agu. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; ------------------------
2. Mennyatakan Para Pelawan adalah Para pelawan yang beritikat baik; -------
3. Menyatakan hukum membatalkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 13/Pdt.G/2015/PN. Wgp, Jo. Nomor: 117/Pdt/2016/PT.KPG Jo. Nomor: 1862 K/Pdt/2017 dalam perkara antara MARKUS LEU MBANI Melawan DJIARA PAY KOMPU; ------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan hukum menunda Pelaksanaan Eksekusi Pemohon dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 13/Pdt.G/2015/PN. Wgp, Jo. Nomor: 117/Pdt/2016/PT.KPG Jo. Nomor: 1862 K/Pdt/2017 dalam perkara antara MARKUS LEU MBANI Melawan DJIARA PAY KOMPU sampai dengan adanya putusan perlawanan yang berkekuatan hukum tetap; ---------------------------------
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Terlawan untuk seluruhnya
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
