Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Â Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Â Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.22.398.599,- (dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+denda/pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.229, Desa Prailiu, Kecamatan Kopeta Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atas nama PAULUS LEDE BILI yang dijaminkan kepada Penggugat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum melalui lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Â Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.229, Desa Prailiu, Kecamatan Kopeta Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atas nama PAULUS LEDE BILI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Â Menghukum Tergugat I & II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Â
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |