Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2018/PN Wgp PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANTOR CABANG WAINGAPU ARNOLDUS TAMO AMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2018/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 10 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANTOR CABANG WAINGAPU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARNOLDUS TAMO AMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 4789-01-000503-10-5 tanggal 10 Desember 2009 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Pokok + Bunga kepada Penggugat sebesar Rp.32.062.475,- Tiga puluh dua juta enam puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya pokok + bunga+denda/pinalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.1.985, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atas nama ARNOLDUA TAMO AMA yang dijaminkan kepada Penggugat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum melalui lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap obyek dalam SHM No.1.985, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atas nama ARNOLDUA TAMO AMA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak