| Dakwaan |
 Bahwa benar pada hari Jumad tanggal 13 april 2018 Sekira jam 14.00 wita,pelapor di undang untuk mengikuti kegiatan pemilihan ketua komite sekolah di SD Lakombu,pada saat korban datang kegiatan belum di mulai sehingga kemudian korban duduk di dalam mes guru,kemudian ketika terlapor datang dan menanyakan kepada korban "kenapa kamu yang pergi ambil sama Pura Laki Tungga (Anak dalam rumah ) di Hanggaroru?,karena masi ada yang lebih berhak lagi terhadap itu anak,korban pun menjawab meskipun kita dalam keadaan berselisi paham,tetapi say tidak ikut campur dalam hal ini,karena saya di suruh oleh Umbu Nai Ndawa yang berhak untuk menyuruh saya pergi ambil sama Pura Laki Tungga di Hanggaroru,dan pad saat itu juga terlapor langsung memukul pelapor dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali pada bagian muka pelapor sehingga pelapor mengalami luka pada bagian hidung pelapor,atas kejadian tersebut pelapor datang ke mapolsek Kahaungu Eti untuk melapor kejadian tersebut. |