Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Wgp STEPHEN DIAN PALMA, SH. KAREL MANGOLA alias KAREL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 138 / N.3.19 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEPHEN DIAN PALMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAREL MANGOLA alias KAREL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa KAREL MANGOLA Alias KAREL pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 13.45 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di dalam ruang Dahlia di RSUD Umbu Rara Meha yang beralamat di  Km.4, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumba Timur, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MARIA LOUK DJAWA, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Terdakwa yang berkerja sebagai karyawan kebersihan (cleaning service) di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu pada awalnya datang ke tempat kerja Terdakwa di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, sesampainya di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Terdakwa minta ijin kepada Pengawas untuk membeli air di depan RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, pada saat itu juga saksi korban yang telah tiba di ruang Dahlia dan satu shift kerja dengan Terdakwa menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi korban tentang kendala Terdakwa dan tidak ada kabar sampai dengan pukul 13.30 Wita, selanjutnya saksi korban mengirim pesan di grup WhatsApp dengan kata-kata “ Om Karel Mana e su jam setengah dua belum ada”.
    • Terdakwa kemudian langsung mendatangi saksi korbandi ruang Dahlia dan langsung mengatakan “Apa ya ko tasibuk dengan saya, saya sudah dari jam 1 di Gudang”, lalu saks korban menjawab “Om Karel kerja di Gudang atau di Dahlia?”, lalu dijawab oleh Terdakwa “Kau yang gaji sama saya? Kau yang kasih ceke sama saya?”, yang selanjutnya dijawab oleh saksi korban “bukan begitu Om Karel, kita tertib dengan pekerjaan, supaya jangan kena complain”, atas jawaban itu Terdakwa kemudian mengatakan “Yang bayar saya pu gaji saja tidak tasibuk, kau lagi yang tasibuk”, lalu saksi korban menjawab lagi dengan mengatakan “Bukan begitu Om Karel, pasien di Dahlia ada 8 orang yang pulang, jadi kita harus cuci tempat tidur” sambil saksi korban mendorong tempat tidur mengarah ke dalam ruangan, lalu saksi korban dan Terdakwa tetap saling terlibat cek cok mulut, yang mana Terdakwa tidak terima saksi korban mengirim pesan di Grup WhatsApp yang mengatakan bahwa Terdakwa tidak disiplin dengan waktu dan Terdakwa yang saat itu sudah berjarak sekitar 1 (satu) meter dari saksi korban langsung  mengayunkan tangan kanan Terdakwa ke arah saksi korban namun berhasil dihindari oleh saksi korban, selanjutnya Terdakwa mendekati saksi korban lagi dan kembali mengayunkan tangan kanan Terdakwa dalam keadaan mengepal mengenai sekitar mata kiri saksi korban, selanjutnya Terdakwa mengayunkan tanga kenan Terdakwa dalam keadaan terkepal ke arah saksi korban mengenai hidung saksi korban yang langsung membuat saksi korban jatuh tergeletak dan beberapa detik kemudian saksi korban berdiri lagi lalu Terdakwa kembali memukul saksi korban mengenai pipi kanan saksi korban lalu Terdakwa menendang saksi korban mengenai pinggul saksi korban.
    • Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, menyebabkan saksi korban mengalami luka -luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 749 / RSU-IM / IX / 2023 tanggal 20 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. THERESIA AVITA, Dokter pada RSU IMANUEL SUMBA dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan adanya satu buah luka memar pada pipi kiri dan satu buah luka lecet pada bibir bawah bagian dalam yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya