Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Wgp DR. UMbu Kabunang Rudiyanto Hunga, S.H.,MH. Umbu Maramba Djawa Marisi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. UMbu Kabunang Rudiyanto Hunga, S.H.,MH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Umbu Maramba Djawa Marisi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Sumba Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR  :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan Penggugat; 
3. Menyatakan transaksi Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan bukti Kwitansi Pembelian satu bidang tanah persawahan pertanian seluas 13.950 M2 (tiga belas ribu Sembilan ratus lima puluh meter persegi) bersertifikat Hak Milik nomor 834 atas nama Dokter Umbu Maramba Djawa Marisi, dengan harga sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) dan telah diterima oleh Tergugat, dan di tanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah persawahan pertanian seluas 13.950 M2 (tiga belas ribu Sembilan ratus lima puluh meter persegi )  bersertifikat Hak Milik nomor 834/kelurahan Prailiu dengan surat ukur nomor 822/19 yang terletak dahulu di Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur,  Provinsi Nusa TenggaraTimur atau sekarang terletak di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur,  Provinsi Nusa TenggaraTimur atas nama Dokter Umbu Maramba Djawa Marisi (Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara :  Tanah milik Isak, Darwin, Ande Lodo
Sebelah Timur :   J. M Ndahawali
Sebelah Selatan :  Tanah Milik Kasa Kandara
Sebelah Barat :  Jalan Raya
Adalah Sah Tanah Milik Penggugat;
5. Menyatakan Penggugat berhak untuk memproses jual beli dan balik nama atas sebidang tanah pertanian  objek sengketa, yang semula terdaftar/tercatat atas nama Dokter Umbu Maramba djawa Marisi (Tergugat) menjadi terdaftar/tercatat atas nama Umbu Kabunang Rudiyanto Hunga, S.H., MH. (Penggugat); 
6. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur (Turut Tergugat) agar memproses jual beli dan balik nama atas tanah pertanian objek sengketa sertifikat Hak Milik nomor 834/kelurahan Prailiu dengan surat ukur nomor 822/19 yang berterletak di Kelurahan Prailiu Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang semula terdaftar/tercatat atas nama Dokter Umbu Maramba djawa Marisi (Tergugat) menjadi terdaftar/tercatat atas nama Umbu Kabunang Rudiyanto Hunga, S.H., MH. (Penggugat); 
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk  menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat, bilamana perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan Alat Negara/Kepolisian yang berwenang;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari atas kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan pengadilan dalamperkaraini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
9. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dalam perkara ini; 
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 
 
SUBSIDAIR :
- Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon  putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak