Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Wgp DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H. YETTI ANDRIANI alias YETI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 233 / N.3.19 / Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YETTI ANDRIANI alias YETI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

     PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa YETTI ANDRIANI alias ETI, pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam toko Klontong yang beralamat di Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I”  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023, sekitar 12.00 Wita saudara WAWAN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) datang kerumah terdakwa YETTI ANDRIANI alias ETI yang beralamat di RT 009, RW 003, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima - NTB dengan membawa dan menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) klip dan saudara WAWAN  mengatakan kepada terdakwa “ini bawa kasih di KHAIRUNAS SYAHBUDIN alias ANAS (terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Waingapu nanti dia yang jual, nanti kalau laku semua saya kasih kamu Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)” selanjutnya terdakwa menerima shabu tersebut dari saudara WAWAN dan terdakwa menyimpan di dalam tas miliknya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa naik kapal KM AWU dari Bima tujuan Waingapu dan tiba di Waingapu pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 Wita lalu terdakwa menginap di kos-kosan yang beralamat di Kel. Kamalaputi, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 Wita saudara WAWAN menelepon terdakwa dengan mengatakan bahwa saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN ingin mengambil/membeli shabu kepada terdakwa setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN di samping warung tenda orange yang terletak di Kel. Kamala, Kec Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, setelah itu terdakwa melihat saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN datang selanjutnya terdakwa mengajak saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN ke samping warung tersebut.
  • Bahwa setelah berada disamping warung selanjutnya saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN menyerahkan uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menerima uang tersebut dan menyerahkan 1 (satu) klip paket shabu kepada saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN, selanjutnya pada sore harinya sekitar sekitar pukul 18.00 Wita saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN bertemu lagi dengan terdakwa di kos-kosannya yang beralamat Kel. Kamalaputi, Kec. Kota Waingapu lalu saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN menyerahkan lagi uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu terdakwa menerima uang tersebut dan menyerahkan 1 (satu) klip shabu kepada saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 Wita saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN kembali datang menemui terdakwa di kosnya untuk membeli shabu, lalu terdakwa menyerahkan lagi 1 (satu) klip shabu di depan kamar kos namun saat itu terdakwa tidak menerima uang dan menurut saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN bahwa uangnya nanti langsung di transfer pada saudara WAWAN dan saat itu juga saudara WAWAN menelepon terdakwa untuk menyerahkan saja shabu kepada saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita saudara WAWAN menelepon terdakwa dengan mengatakan ”bibi ada dimana” terdakwa menjawab “saya mau ke Pelabuhan dan WAWAN mengatakan lagi “jangan ke Pelabuhan dulu ada yang mau beli/ ambil barang (shabu) orangnya dari Lewa” lalu terdakwa bertanya “mau ketemu di mana” dan WAWAN mengatakan “ketemu di pasar” dan terdakwa menjawab “jangan, terlalu ramai di pasar” selanjutnya WAWAN menelepon saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN dan tidak lama kemudian WAWAN kembali menelepon terdakwa dengan mengatakan “nanti ketemuan di tokonya Anas” setelah itu terdakwa pergi ke toko klontong milik dari saksi SAHBUDIN DJAFAR untuk bertemu dengan saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN.
  • Bahwa setelah sampai di toko klontong, terdakwa langsung masuk ke dalam toko lewat pintu belakang selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN dengan mengatakan “mana orangnya” lalu saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN menjawab “masih di dalam pasar” selanjutnya terdakwa bersama saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN mencari orang yang hendak membeli shabu dan tidak lama kemudian saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN melihat pembeli shabu tersebut di pinggir jalan dan saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN mengajaknya masuk kedalam toko dan tidak lama kemudian orang tersebut masuk kedalam toko dan bertanya terkait shabu yang terdakwa hendak jual lalu terdakwa menyerahkan shabu tersebut kepada orang yang hendak membeli dan setelah melihat shabu orang tersebut tidak membeli dan orang tersebut keluar dari dalam toko klontong, setelah itu masuklah anggota polisi dari satuan narkoba Polres Sumba Timur untuk mengamankan terdakwa bersama saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN serta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) klip shabu yang berada dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang berada dibawah penguasaan terdakwa YETTI ANDRIANI dan saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN berupa :
  1. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan shabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dengan berat bersih 0,64 (nol koma enam empat) gram dan disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dengan nomor barang bukti 8961/2023/NF (dibawah penguasaan terdakwa YETTI ANDRIANI).
  2. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan shabu dengan berat kotor 0,76 (nol koma tujuh enam) gram dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) gram dan disisihkan seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram, dengan nomor barang bukti 8962/2023NF (dibawah penguasaan terdakwa YETTI ANDRIANI).
  3. 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, diameter 7 (tujuh) mm, Panjang 5,5 (lima koma lima) cm didalamnya terdapat kristal bening dengan berat kotor 0,1282 (nol koma satu dua delapan dua) gram, dengan berat bersih 0,0004 (nol koma nol nol nol empat) gram dengan nomor barang bukti 8963/2023/NF (dibawa penguasaan saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN).
  4. 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran 3x5 cm diduga bekas shabu dengan berat kotor 0,2391 (nol koma dua tiga Sembilan satu) gram, dengan berat bersih 0,0026 (nol koma nol nol dua enam) gram, dengan nomor barang bukti 8964/2023/NF (dibawa penguasaan saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN).

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 8961/2023/NF, 8962/2023NF, 8963/2023/NF, 8964/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam narkotika golongan I. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik Polda Bali Nomor  LAB : 1431/NNF/2023 tertanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIADI, S.IK, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali.

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

DAKWAAN

KEDUA

Bahwa ia terdakwa YETTI ANDRIANI alias ETI, pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam toko Klontong yang beralamat di Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I”  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023, sekitar 12.00 Wita saudara WAWAN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) datang kerumah terdakwa YETTI ANDRIANI alias ETI yang beralamat di RT 009, RW 003, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima - NTB dengan membawa dan menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) klip dan saudara WAWAN  mengatakan kepada terdakwa “ini bawa kasih di KHAIRUNAS SYAHBUDIN alias ANAS (terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Waingapu nanti dia yang jual, nanti kalau laku semua saya kasih kamu Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)” selanjutnya terdakwa menerima shabu tersebut dari saudara WAWAN dan terdakwa menyimpan di dalam tas miliknya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa naik kapal KM AWU dari Bima tujuan Waingapu dan tiba di Waingapu pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 Wita lalu terdakwa menginap di kos-kosan yang beralamat di Kel. Kamalaputi, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 Wita saudara WAWAN menelepon terdakwa dengan mengatakan bahwa saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN ingin mengambil/membeli shabu kepada terdakwa setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN di samping warung tenda orange yang terletak di Kel. Kamala, Kec Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, setelah itu terdakwa melihat saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN datang selanjutnya terdakwa mengajak saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN ke samping warung tersebut.
  • Bahwa setelah berada disamping warung selanjutnya saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN menyerahkan uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menerima uang tersebut dan menyerahkan 1 (satu) klip paket shabu kepada saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN, selanjutnya pada sore harinya sekitar sekitar pukul 18.00 Wita saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN bertemu lagi dengan terdakwa di kos-kosannya yang beralamat Kel. Kamalaputi, Kec. Kota Waingapu lalu saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN menyerahkan lagi uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu terdakwa menerima uang tersebut dan menyerahkan 1 (satu) klip shabu kepada saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 Wita saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN kembali datang menemui terdakwa di kosnya untuk membeli shabu, lalu terdakwa menyerahkan lagi 1 (satu) klip shabu di depan kamar kos namun saat itu terdakwa tidak menerima uang dan menurut saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN bahwa uangnya nanti langsung di transfer pada saudara WAWAN dan saat itu juga saudara WAWAN menelepon terdakwa untuk menyerahkan saja shabu kepada saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita saudara WAWAN menelepon terdakwa dengan mengatakan ”bibi ada dimana” terdakwa menjawab “saya mau ke Pelabuhan dan WAWAN mengatakan lagi “jangan ke Pelabuhan dulu ada yang mau beli/ ambil barang (shabu) orangnya dari Lewa” lalu terdakwa bertanya “mau ketemu di mana” dan WAWAN mengatakan “ketemu di pasar” dan terdakwa menjawab “jangan, terlalu ramai di pasar” selanjutnya WAWAN menelepon saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN dan tidak lama kemudian WAWAN kembali menelepon terdakwa dengan mengatakan “nanti ketemuan di tokonya Anas” setelah itu terdakwa pergi ke toko klontong milik dari saksi SAHBUDIN DJAFAR untuk bertemu dengan saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN.
  • Bahwa setelah sampai di toko klontong, terdakwa langsung masuk ke dalam toko lewat pintu belakang selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN dengan mengatakan “mana orangnya” lalu saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN menjawab “masih di dalam pasar” selanjutnya terdakwa bersama saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN mencari orang yang hendak membeli shabu dan tidak lama kemudian saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN melihat pembeli shabu tersebut di pinggir jalan dan saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN mengajaknya masuk kedalam toko dan tidak lama kemudian orang tersebut masuk kedalam toko dan bertanya terkait shabu yang terdakwa hendak jual lalu terdakwa menyerahkan shabu tersebut kepada orang yang hendak membeli dan setelah melihat shabu orang tersebut tidak membeli dan orang tersebut keluar dari dalam toko klontong, setelah itu masuklah anggota polisi dari satuan narkoba Polres Sumba Timur untuk mengamankan terdakwa bersama saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN serta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) klip shabu yang berada dalam penguasaan terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang berada dibawah penguasaan terdakwa YETTI ANDRIANI dan saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN berupa :
  1. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan shabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dengan berat bersih 0,64 (nol koma enam empat) gram dan disisihkan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dengan nomor barang bukti 8961/2023/NF (dibawah penguasaan terdakwa YETTI ANDRIANI).
  2. 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan shabu dengan berat kotor 0,76 (nol koma tujuh enam) gram dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) gram dan disisihkan seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram, dengan nomor barang bukti 8962/2023NF (dibawah penguasaan terdakwa YETTI ANDRIANI).
  3. 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, diameter 7 (tujuh) mm, Panjang 5,5 (lima koma lima) cm didalamnya terdapat kristal bening dengan berat kotor 0,1282 (nol koma satu dua delapan dua) gram, dengan berat bersih 0,0004 (nol koma nol nol nol empat) gram dengan nomor barang bukti 8963/2023/NF (dibawa penguasaan saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN).
  4. 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran 3x5 cm diduga bekas shabu dengan berat kotor 0,2391 (nol koma dua tiga Sembilan satu) gram, dengan berat bersih 0,0026 (nol koma nol nol dua enam) gram, dengan nomor barang bukti 8964/2023/NF (dibawa penguasaan saksi KHAIRUNAS SYAHBUDIN)

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 8961/2023/NF, 8962/2023NF, 8963/2023/NF, 8964/2023/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam narkotika golongan I. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik Polda Bali Nomor  LAB : 1431/NNF/2023 tertanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIADI, S.IK, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya