Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Wgp HARYONO WINARDY OEY 1.OEY YAN CUN
2.TJIANG KAI COAN alias DANIEL RATU LADO
3.TJIANG HUY TIN
4.LENNY TJIANG
5.TJIANG TUNG KIAN alias KO KIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARYONO WINARDY OEY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OEY YAN CUN
2TJIANG KAI COAN alias DANIEL RATU LADO
3TJIANG HUY TIN
4LENNY TJIANG
5TJIANG TUNG KIAN alias KO KIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dalam kapasitas sebagai salah satu ahli waris dari OEY I PEK dan isterinya KO GIOK ENG dan sebagai salah satu Penggugat dalam perkara perdata Nomor .31/Pdt.G/2023/PN.Kpg berhak mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas kedua bidang tanah warisan dari OEY IPEK dan KO GIOK ENG tersebut atas nama Penggugat dan HARGIO HUANGKOMO, ahli waris pengganti HARYONO HUANGKOMO dan ahli waris pengganti    OEY HO PIAN;     
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak meminta dokumen kelengkapan berupa Kartu Tanda Penduduk maupun Kartu Keluarga kepada Para Tergugat untuk melengkapi persyaratan pengurusan Sertipikat Hak Milik atas kedua bidang tanah warisan dari OEY I PEK dan isterinya KO GIOK SIONG atas nama Penggugat dan HARGIO HUANGKOMO, ahli waris pengganti HARYONO HUANGKOMO dan ahli waris pengganti    OEY HO PIAN termasuk Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;    
4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan ahli waris pengganti dari OEY HO SENG yaitu Tergugat I, dan ahli waris pengganti dari OEY KUI TIN yaitu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang menolak menyerahkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagai syarat pengurusan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas kedua bidang tanah yang semula disengketakan dalam perkara perdata Nomor.23/Pdt.G/2023/PN.Wpg dengan alasan Para Tergugat tidak mau ambil bagian dalam memiliki tanah warisan (menolak waris) tetapi juga tidak mau membuat Surat Penyataan Menolak Warisan yang berakibat pada semua proses pengurusan penerbitan Sertifikat Hak Milik menjadi terhambat adalah tindakan melawan hukum dan melawan hak;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena perbuatan para Tergugat adalah dilakukan secara melawan hak  dan melawan hukum, maka demi terwujudnya kepastian hukum sebagaimana dalam asas hukum ”litis finiri oportel” yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya sehingga Putusan ini mengikat secara sah bagi para Tergugat yang secara sukarela menolak warisan atas kedua bidang tanah sebagaimana dalam Putusan Perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2023, tanggal 19 Maret 2024 Jo Putusan Banding Nomor 69/PDT/2024/PT.KPG, tanggal 27 Juni 2024 Jo Putusan Kasasi Nomor 6255 K/Pdt/2024, tanggal 16 Desember 2024. 
6. Menyatakan menurut hukum bahwa setelah perkara ini putusannnya mempunyai kekuatan hukum tetap maka putusan ini berlaku sebagai surat kuasa mutlak bagi Penggugat atau ahli warisnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas kedua bidang tanah warisan dalam perkara perdata Nomor.31/Pdt.G/2023/ PN.Wpg untuk dan atas nama Penggugat, HARGIO HUANGKOMO, ahli waris pengganti HARYONO HUANGKOMO dan ahli waris pengganti OEY HO PIAN;    
7. Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Terggugat V menolak menyerahkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk melengkapi syarat pengajuan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas kedua bidang tanah warisan dari OEY I PEK dan isterinya KO GIOK ENG demikian pula tidak menyatakan menolak warisan terhadap kedua bidang tanah warisan tersebut, maka hak memiliki dan menikmati kedua bidang tanah warisan tersebut sebagai ahli waris pengganti gugur demi hukum;
8. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tunduk dan taat pada isi putusan apabila putusan dalam perkara ini  telah berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 
DAN/ATAU
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak