Kepada Yth.
Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Waingapu
Di---
Waingapu,-
Perihal. Permohonan Praperadilan Atas Nama :
- : ISTO INONG NDENA, S.Ak
- : MBULLU HINA
Dengan Hormat
Perkenankan Kami
Adv. Jefri Jonga Tari, S.H, Adv. Refliyanto Dundu Dena, S.H, keduanya adalah advokat dan konsultan Hukum Dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum JEFRI JONGA TARI, S.H. & PARTNERS yang beralamat di Jalan Manangambowa, RT 018 RW 008, Desa Wulla, Kecamatan Wulla Waijelu, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan alamat E-mail : jefrijongatari98@gmail.com
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor: 003/KH-LO.JJT&P/I/2026 tertanggal, 08 Februari 2026. baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selanjutnya disebut sebagai .................................................................PEMOHON
-------------------------------------------------- M E L A W A N ------------------------------------------------
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq. KAPOLRES SUMBA TIMUR cq KEPOLISIAN SEKTOR UMALULU
Yang beralamatkan di Jl. Waingapu - Melolo, Kelurahan Lumbukore , Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. 87181 selanjutnya disebut sebagai .....................TERMOHON
Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan Tentang Keabsahan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dalam dugaan pengeroyokan sebagai mana di maksud dalam pasal 170 ayat (2) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon terhadap Pemohon.
ADAPUN YANG MENJADI ALASAN PERMOHONAN PEMOHON ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Tindak upaya paksa dalam penetapan tersangka dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia. Menurut Andi Hamza (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang mana pada kenyataan penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada hukum internasional yang menjadi international customary law, oleh karena itu Praperadilan menjadi salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal Ini bertujuan agar hukum ditegakkan dalam perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan dan penuntutan. Di samping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide pada penjelasan pada Pasal 80 KAHUP ). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.
- Bahwa sebagaimana diketahui kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahan atas permintaan tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian, atau Rehabilitasi oleh tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasanya yang berperkaranya tidak di ajukan ke pengadilan”.
- Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang di atur dalam pasal 77 KUHAP di antarannya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
- Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
- Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili
Menyatakan
- Mengabulkan Permohonan Sebagian :
- (dst)
- (dst)
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Oleh karena alasan-alasan dan dasar hukum diatas maka Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II berwenang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo.
- ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
- PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS MENERUS MELAKUKAN PENYIDIKAN
- Bahwa pemohon ditetapkan tersangka pada tanggal 01 Desember 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 134 /XII/2025/Reskrim. Pemohon dipanggil untuk dimintai keterangan pertama kalinya melalui surat panggilan sebagai tersangka oleh termohon kepada pemohon dengan Nomor sebagai Berikut :
- Nama : ISTO INONG NDENA, S.Ak
Nomor : SP-GIL/ 877 /XII/2025/Reskrim, pada tanggal 01 Desember 2025, panggilan ke- 1;
Nomor : SP.GIL/ 893 /XII/2025/Reskrim, pada tanggal 05 Desember 2025, panggilan ke-2;
Nomor : SP.GIL/ 959 / XII/2025/Reskrim, pada tanggal 26 Desember 2025, panggilan ke-3.
- Nama : MBULLU HINA
Nomor : SP-GIL/ 878 /XII/2025/Reskrim, pada tanggal 01 Desember 2025, panggilan ke-1;
Nomor : SP-GIL/ 894 /XII/2025/Reskrim, pada tanggal 05 Desember 2025, panggilan ke-2 ;
Nomor : SP-GIL/ 960 /XII/2025/Reskrim, pada tanggal 26 Desember 2025, panggilan ke-3.
Dalam 3 kali panggilan ini untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana berdasarkan surat panggilan di atas untuk pemeriksaan oleh Termohon.
Bahwa sebagaimana diketahui melalui pengembalian berkas oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur (P-19) Nomor: B-1399/N.3.19/Eku.1/12/25 tertanggal 19 Desember 2025 dimana menurut Kejaksaan masih terdapat kekurangan salah satunya alat bukti yang harus dilengkapi baik secara Formil maupun Materiil.
Berdasarkan Surat P-19 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor: B-1399/N.3.19/Eku.1/12/25 tertanggal 19 Desember 2025 menunjukkan bahwa Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon tidak melalui tahap pemeriksaan alat bukti secara menyeluruh dan bersifat memaksakan status Tersangka Kepada Pemohon, hal tersebut terbukti dengan adanya perintah Kejaksaan kepada Termohon untuk mendalami isi dalam video yang diajukan oleh Pemohon. Penetapan Tersangka Sebelum Berkas Dinyatakan Lengkap Adalah Tindakan Prematur Dan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Termohon.
Berdasarkan pada uraian diatas tindakan Termohon yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dapat dikategorikan Cacat Hukum.
- TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA DAN PENETAPAN TERSANGKA TIDAK MEMENUHI UNSUR PASAL 170 AYAT (2) KE-1 KUHP. BAHWA PASAL 170 AYAT (2) KE-1 KUHP MENSYARATKAN SECARA KUMULATIF ADANYA:
Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undangan Hukum Acara Pidana oleh Termohon kepada Pemohon hanya berdasarkan pada keterangan tiga (3) saksi dan bukti Visum, namun perlu di pahami bahwa Saksi Korban tersebut juga merupakan pelaku pemotongan pagar namun dijadikan saksi dari pihak korban dan diakomudir oleh Termohon. yang menjadi dasar argumen Pemohon bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka Tidak Cukup minimal Dua alat bukti yang sah karena keterangan Para Saksi yang dihadirkan Termohon justru saling bertentangan dan tidak saling menguatkan satu sama lain bahkan tidak bersesuaian dengan keterangan Para Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon, sehingga tidak memenuhi prinsip kesesuaian alat
bukti sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014. Oleh karena itu penetapan Pemohon sebagai tersangka dilakukan tanpa terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, sehingga cacat Formil dan tidak sah menurut hukum.
Bahwa bukti berupa Video yang berdurasi 45 menit 11 detik yang diserahkan oleh Pemohon kepada Termohon pada tanggal 08 Desember 2025 berdasarkan Surat Tanda Terima Barang Nomor: STTB/143.a /XII/2025/Res.ST dalam video tersebut tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan secara nyata sebagaimana didalilkan oleh Termohon sehingga saksi yang dijadikan dasar penetapan Tersangka terhadap Pemohon belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian.
Bahwa berdasarkan pada Surat Panggilan Sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor : SP-GIL/ 877 /XII/2025/Reskrim dan Nomor : SP-GIL/ 878 /XII/2025/Reskrim pada tanggal 01 Desember 2025. Penetapan tersebut tidak memenuhi unsur pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHAP bahwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP mengsyaratkan secara kumulatif adanya:
- Perbuatan dilakukan secara bersama-sama
- adanya kekerasan
- Kekerasan tersebut menyebabkan luka
Namun pada Faktanya:
- Pemohon tidak melakukan kekerasan;
- Pemohon tidak melakukan pengeroyokan;
- Tidak ada perbuatan bersama (medeplegen) oleh Pemohon;
- Tidak terdapat hubungan kausal antara hasil Visum et Repertum korban dengan perbuatan Para Pemohon.
Dengan tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan, maka penetapan tersangka bersifat prematur, keliru, dan melawan hukum.
- Penetapan Tersangka Hanya Berdasarkan Keterangan Saksi dan Visum et Repertum sedangkan pada fakta yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak sesuai atau betentangan dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Korban. Hal tersebut semakin jelas adanya tidak bersesuaian keterangan saksi Korban dengan keterangan saksi lain yang dihadirkan oleh Pemohon dan bukti video.
- Bahwa Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon atas nama RETANG WARANDOY alias BAPA INDAH, YULIUS NDENA, DARVAN NDENA dan KEDUA ANGGOTA BRIMOB telah menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa Para Saksi tidak melihat adanya kekerasan ataupun pemukulan yang dilakukan oleh Para Pemohon terhadap DOMINGGUS R.H BIWA sebagai Korban
- Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka hanya berdasarkan:
- Keterangan saksi
- Visum et repertum
Padahal secara hukum:
- Keterangan saksi bersifat subjektif dan tidak seluruhnya melihat langsung peristiwa;
- Visum hanya membuktikan adanya luka, bukan siapa pelakunya;
- Tidak terdapat alat bukti lain yang mengaitkan Pemohon dengan perbuatan kekerasan
Dengan demikian, syarat minimal dua alat bukti yang sah secara formil tidak terpenuhi.
- Bukti Video yang Dimiliki Pemohon Justru menunjukkan tidak adanya tindakan Pengeroyokan sebagaimana yang disangkakan oleh Saksi Korban sehingga antara keterangan Saksi Korban dan bukti Video saling bertentangan dengan Fakta yang sesungguhnya terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Bahwa Para Pemohon memiliki bukti video lengkap yang Merekam kejadian tersebut menggunakan dua HenPhone yang berbeda dimana HenPhone Pertama merekam adanya pembokaran pagar oleh Korban dan kawan-kawan nya yang berdurasi 36 detik, dan HenPhone kedua merekam adanya dialog antara Pemohon I dengan kedua aparat Brimob beserta para saksi lainnya.
Bahwa kedua Video tersebut merupakan Video dariawal kejadiansampai dengan selesainya kejadian akan tetapi pada Video Pertama berdurasi 36 Detik yang direkam menggunakan Henphone milik ISTO INONG NDENA yang mana pada saat itu HenPhone milik ISTO INONG NDENA tiba-tiba mati, selanjutnya pada Video kedua berdurasi 45 menit 11 detik yang direkam secara siaran langsung melalu media Facebook oleh DARVAN NDENA sampai kedua bela pihak meninggalkan lokasi. Selanjutnya Henphone yang kedua berdurasi 45 menit 11 detik telah secara jelas dan terang menunjukkan:
- Tidak adanya aksi pengeroyokan oleh Pemohon;
- Tidak adanya tindakan kekerasan dari Pemohon;
- Pemohon tidak melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan.
Bahwa sebaliknya dalam video berdurasi 45 menit 11 detik terekam jelas bahwa pada menit ke 7:21 sampai menit ke 8:38 Korban masih memegang untuk menyerang Pemohon atas Nama Yulius Ndena di depan anggota Brimob dan pada menit ke 10:52 terekam jelas wajah pelapor tidak ada bekas luka atau memar dan pada menit ke 43:09 korban memegang parang dan mengancam Para Pemohon didepan anggota Brimob dan para saksi lainnya. Hingga sampai pada menit ke 43:41 Korban masih memegang Parang dalam keadaan fisik yang tidak memar ataupun terluka. Hingga pada akhir video siaran langsung pada menit ke 45:11 tidak adanya aksi pemukulan ataupun pengeroyokan yang dilakukan oleh Para Pemohon/Tersangka sampai keduabela pihak meninggalkan Tempat Kejadian Perkara;
Namun Termohon menolak dan/atau mengabaikan bukti video dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pemohon tersebut, serta tidak menjadikannya bagian dari proses penyidikan. Mengabaikan Alat Bukti Yang Meringankan Pemohon Sama Dengan Penyidikan Tidak Objektif.
Tindakan Termohon ini adalah tindakan yang:
- Bertentangan dengan asas objektivitas penyidikan ;
- Melanggar Pasal 184 KUHAP (alat bukti petunjuk) ;
- merupakan pelanggaran serius terhadap due process of law.
- Penetapan Wajib Lapor kepada Pemohon Merupakan Pembatasan Hak yang Tidak Sah serta kewajiban wajib lapor yang dikenakan kepada Pemohon merupakan bentuk pembatasan kebebasan.
Namun karena:
- Penetapan tersangka tidak sah
- Dasar penyidikan cacat hukum
- Alat bukti meringankan diabaikan
Maka penetapan wajib lapor tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
- Pemohon Mengalami Kerugian Nyata
Akibat tindakan Termohon, Pemohon mengalami:
- Tekanan psikologis
- Kerusakan nama baik
- Gangguan kehidupan sosial dan pekerjaan
- Pembatasan kebebasan secara sewenang-wenang oleh Termohon
Bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dengan nomor perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “ Bukti Permulaan “, dan “bukti yang cukup “, dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh mahkamah konstitusi dinyatakan harus dimaknai “ minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasarkan argumen-argumen tersebut sehingga, Pemohon tidak sependapat terhadap terpenuhinya (2) alat bukti yang dimiliki oleh termohon dalam hal penetapan tersangka dalam dugaan pengeroyokan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 kitab undang-undang hukum acara pidana oleh Termohon kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, Termohon selalu berdasarkan pada alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Berdasarkan pada uraian di atas, maka tindakan Termohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagai sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 21/PUU-XII/2014, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
3. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM.
- Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum
- dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan. hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
- Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri.
Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
- Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
- Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada
tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
- Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
- ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
- dibuat sesuai prosedur; dan
- substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
- Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
- “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
- Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon mohon kepada Hakim Praperadilan agar berkenan memutuskan:
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan kewajiban wajib lapor terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang bersumber dari penetapan tersangka a quo adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
PENUTUP
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip Keadilan, Kebenaran dan rasa Kemanusiaan.
Demikian permohonan praperadilan ini diajukan. Atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Pemohon mengucapkan terima kasih. |