Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
299/Pdt.P/2026/PN Wgp RENGGI NDAPA NGADUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 299/Pdt.P/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RENGGI NDAPA NGADUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa Almarhum telah meninggal dunia pada tanggal 15 Maret 1994 sesuai dengan Akta Kematian Nomor:5311-KM-03062026-0012 Tanggal 03 Juni 2026.
3. Menetapkan bahwa RENGGI DAPA NGADUNG adalah salah satu ahli waris yang sah dari NGGABA MANDAHA (Almarhum).
4. Menetapkan bahwa harta peninggalan berupa sebidang tanah seluas 10.900M2 yang terletak di Kelurahan/Desa Lewa Paku,Kecamatan Lewa dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat dengan Nomor: 24.11.01.05.1.00670 atas nama NGGABA MANDAHA (Almarhum) di wariskan kepada RENGGI DAPA NGADUNG.
5. Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada  Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak