| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa I HIRONIMUS DIDA HINA alias HERI bersama-sama dengan Terdakwa II YOSEP RAJA BUNGA alias YOSEP pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 24.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di villa sumba paradise beach villa yang beralamat di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 13.15 Wita terjadi kebakaran di Villa Sumba Paradise Beach, setelah kejadian kebakaran tersebut Saksi korban EVA KLARA GYORI alias Ms. KLARA meminta kepada 2 (dua) orang security (MIKAEL dan ANDRI LUDJI) dan 2 (dua) orang pegawai lain (YOHANES POY KALE dan LEONARDUS LIMA OPA) untuk menjaga villa dan beberapa aset yang masih ada di dalam area villa tersebut. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wita Saksi korban memutuskan beberapa karyawan yang diminta untuk melakukan cuti sementara (cuti tanpa digaji), kemudian selama beberapa hari berjaga akibat dari kebakaran, keempat orang yang Saksi korban minta untuk berjaga sempat menjual beberapa besi-besi akibat dari kebakaran tersebut tanpa sepengetahuan Saksi korban selaku pemilik villa, atas kejadian tersebut Saksi korban sempat membuat laporan polisi sehingga sejak itu keempat orang yang Saksi korban mintai untuk menjaga villa tidak pernah melakukan penjualan besi-besi lagi. Selanjutnya pada hari jumat tanggal 24 Oktober 2025 Saksi korban mendapatkan laporan bahwa ada baling-baling kapal yang hilang, lalu pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 16.00 Wita Saksi korban bersama dengan Saksi MARGARETHA RANGGA LOTA alias ETA pergi ke villa untuk mengecek pemasangan listrik kembali karena semenjak kebakaran listrik di villa mati/putus, sesampainya Saksi korban dan saksi ETA sampai di villa Saksi korban dan saksi ETA melihat pembeli besi rongsokan sedang menerima sebuah karung dari LEONARDUS LIMA OPA yang tidak diketahui isinya namun Saksi korban tidak mempermasalahkan hal tersebut. Kemudian pada saat Saksi korban menghubungi petugas PLN dan melakukan pengecekan jalur kabel untuk aliran listrik, disampaikan bahwa ada beberapa rumah yang tidak bisa disambungkan listrik karena tidak ada kabel yang tersambung di meteran, mendengar hal tersebut Saksi korban dan Saksi ETA agak kaget, karena sebelumnya semua unit rumah jalur listriknya berfungsi, sehingga Saksi korban dan Saksi ETA melakukan pengecekan ke beberapa bangunan rumah ternyata ada beberapa jalur kabel yang dipotong, baik itu yang ada di dalam tembok maupun yang ada di dalam tanah, akibat dari kejadian tersebut akhirnya pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 Saksi korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Pandawai serta mempercayakan Saksi ETA untuk melaporkan kejadian itu. Lalu pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 Saksi korban memutuskan untuk tinggal dan menjaga sendiri di villa kemudian Saksi korban memberhentikan 4 (empat) orang yang ditugaskan untuk menjaga keamanan dan pada saat itu diketahui lagi bahwa ada 2 unit televisi, 1 unit modem CCTV dan 1 unit kulkas yang hilang.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa I menelpon dan mengajak Terdakwa II untuk mengambil barang di Villa Sumba Paradise Beach Villa dengan mengatakan “Terdakwa II, mari kita ambil kulkas di villa nanti kita jual baru kita bagi uang”, lalu Terdakwa II bertanya “aman ko di villa?”, dijawab oleh Terdakwa I “aman karena sudah Terdakwa I pantau disana”, lalu Terdakwa II menyetujui rencana Terdakwa I tersebut. Kemudian Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II untuk membahas rencana penambilan dan hasil dari barang-barang yang akan diambil Para Terdakwa akan mencari orang untuk membeli barang-barang ambilan tersebut agar barang-barang tersebut tidak disimpan lama oleh Para Terdakwa.
- Bahwa Para Terdakwa melakukan pengambilan tersebut sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada tanggal 6, 7, 8 dan 9 Oktober 2025 sekira pukul 24.00 Wita, bertempat di area Villa Sumba Paradise Beach Villa di Palakahembi, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
- Bahwa kejadian pertama Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil kulkas pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025, awalnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil kulkas merk sharp warna abu-abu yang terdapat di dalam area villa dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam area villa tersebut lewat pagar samping yang telah terbuka dan setelah Para Terdakwa sudah berada di dalam area villa lalu Terdakwa I yang menuntun Terdakwa II menuju ruangan tempat dimana kulkas tersebut berada dan karena Terdakwa I mengetahui bahwa pintu ruangan tersebut tidak dikunci sehingga Terdakwa I langsung membuka pintu ruangan tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil kulkas tersebut lalu Para Terdakwa membawa bersama-sama kulkas tersebut, kemudian Para Terdakwa keluar melalui pagar yang dilewati pada saat masuk ke dalam area villa. Kulkas yang diambil tersebut Para Terdakwa simpan dan amankan di kebun dekat dengan villa dan dijaga oleh Terdakwa II lalu Terdakwa I pergi ke rumah miliknya yang berada di depan villa untuk mengambil sepeda motor dengan merk scoopy berwarna hitam dengan kombinasi silver milik Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I membawa sepeda motor milik Terdakwa I di tempat Terdakwa II berjaga tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat kulkas tersebut dan dimuat dengan posisi melintang di atas sepeda motor lalu Terdakwa I menaiki sepeda motor dan Terdakwa II duduk di bagian belakang untuk menahan kulkas tersebut, lalu kulkas hasil penambilan tersebut Para Terdakwa jual kepada saudara YADI dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sebilah parang kemudian hasil dari penjualan kulkas tersebut Terdakwa I membaginya dengan Terdakwa II sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa kejadian kedua Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit televisi merk Xiomi 32 inci berwarna hitam dan remot televisi merk Xiomi berwarna hitam pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025, awalnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) unit televisi merk Xiomi 32 inci berwarna hitam dan remot televisi merk Xiomi berwarna hitam dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II masuk melewati pintu gerbang belakang karena Terdakwa I mengetahui jika pintu tersebut tidak dikunci lalu Terdakwa I membuka pintu gerbang tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam area villa setelah itu Terdakwa I yang menuntun Terdakwa II ke ruangan/kamar tempat televisi berada, karena Terdakwa I mengetahui bahwa pintu kamar tersebut dikunci sehingga Terdakwa I mengambil tangga kayu yang berada di dalam area villa lalu Terdakwa I pasangkan di dekat jendela kamar yang mana posisi dari jendela tersebut terbuka kemudian Terdakwa I naik terlebih dahulu melewati tangga dan masuk lalu disusul oleh Terdakwa II di dalam kamar tersebut Para Terdakwa mengambil sebuah televisi yang di pasang di tembok dengan cara Terdakwa I membuka baut dan skrup TELEVISI dengan cara memutar dengan menggunakan jari tangan karena baut dan skrup tersebut longgar kemudian Terdakwa II menahan televisi tersebut, setelah berhasil membuka baut dan skurp pada televisi kemudian televisi tersebut di pegang oleh Terdakwa I kemudian Terdakwa II keluar lebih dulu dari ruangan/kamar dan diikuti oleh Terdakwa I dengan memegang televisi tersebut, saat Terdakwa I turun dari tangga Terdakwa I memberikan televisi tersebut kepada Terdakwa II, lalu Para Terdakwa keluar melalui pintu gerbang belakang dan berjalan menuju ke rumah Terdakwa I untuk mengambil sepeda motor, setelah Terdakwa I mengambil sepeda motor dan memuat televisi tersebut di atas sepeda motor lalu Terdakwa II duduk di belakang untuk menahan televisi tersebut dan Terdakwa I yang membawa motor dan kemudian Para Terdakwa membawa televisi tersebut dan menjualnya kepada Saksi MARTINUS RAMBANG dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil dari penjualan televisi tersebut Terdakwa I membaginya dengan Terdakwa II sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kejadian ketiga Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit televisi merk Xiomi 32 inci berwarna hitam dan remot televisi merk Xiomi berwarna hitam pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 awalnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk kembali mengambil 1 (satu) unit televisi merk Xiomi 32 inci berwarna hitam dan remot televisi merk Xiomi berwarna hitam dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II masuk melewati pintu gerbang belakang karena Terdakwa I mengetahui jika pintu tersebut tidak dikunci kemudian Terdakwa I membuka pintu gerbang tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam area villa, setelah itu Terdakwa I menuntun Terdakwa II ke ruangan/kamar tempat televisi tersebut berada dan saat itu karena Terdakwa I mengetahui jika pintu kamar tersebut terkunci sehingga Terdakwa I datang dengan membawa obeng lalu obeng tersebut Terdakwa I gunakan untuk membuka skrup pada pintu setelah pintu tersebut terbuka lalu Para Terdakwa masuk ke dalam ruangan dan mengambil sebuah televisi yang di pasang ditembok kemudian Terdakwa I membuka baut dan skrup televisi dengan cara memutar dengan menggunakan jari tangan karena baut dan skrup tersebut longgar dan Terdakwa II yang menahan televisi tersebut, setelah Terdakwa I berhasil membuka baut dan skrup televisi tersebut kemudian Terdakwa II memegang televisi tersebut selanjutnya Para Terdakwa keluar melewati pintu gerbang belakang dan berjalan ke rumah Terdakwa I untuk mengambil sepeda motor merk scoopy dengan kombinasi warna silver setelah Terdakwa I mengambil motor dan memuat televisi tersebut di atas sepeda motor lalu Terdakwa II duduk dibelakang untuk menahannya, kemudian Para Terdakwa membawa televisi tersebut dan menjualnya kepada Saksi ALEXANDER NGGALLA LEO namun Saksi ALEXANDER NGGALLA LEO belum membayarnya.
- Bahwa kejadian keempat Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil baling-baling kapal pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025, awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II masuk melewati pagar samping villa yang telah rusak/lubang, setelah Para Terdakwa sudah berada di dalam area villa tersebut lalu Terdakwa I yang menuntun Terdakwa II ke arah tempat baling -baling kapal yang berada di dekat pagar kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil baling-baling kapal tersebut dengan cara mengangkat baling-baling tersebut secara bersama-sama, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II keluar kembali melewati pagar yang sama pada saat Para Terdakwa masuk ke area villa lalu baling-baling tersebut Terdakwa II jaga dan amankan di kebun dekat dengan villa lalu Terdakwa I pergi mengambil sepeda motor merk scoopy dengan warna hitam kombinasi silver di rumah milik Terdakwa I setelah itu Terdakwa I pergi ke kebun tempat baling-baling tersebut berada, saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk membawa baling-baling tersebut untuk diamankan di rumah Terdakwa II sehingga saat itu Para Terdakwa memuat baling-baling tersebut di atas motor lalu Terdakwa II duduk di belakang untuk menahannya dan Terdakwa I yang membawa motor untuk membawa baling-baling tersebut ke rumah Terdakwa II di kampung Lairinda, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wita secara kebetulan mobil pick up berwarna hitam yang biasa membeli barang bekas melintas di depan rumah milik Terdakwa II, akhirnya Terdakwa I menjual baling-baling kapal kepada pengepul barang bekas tersebut dan hasil dari penjualan baling-baling kapal tersebut Terdakwa I membaginya dengan Terdakwa II sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa para Terdakwa menjual 1 (satu) buah kulkas satu pintu merk sharp berwarna abu-abu tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah televisi merk Xiomi berwarna hitam beserta dengan remotenya dengan harga masing-masing Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah baling-baling kapal dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)dan uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa para Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah meminta izin dari Saksi korban untuk mengambil barang-barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi korban menagalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 49.600.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1), huruf e, huruf f dan huruf g Jo. Pasal 126 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |