Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Wgp 1.I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
2.NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H.
3.BAGUS AULIA YUSRIL IMTIHAN, S.H.
1.HIRONIMUS DIDA HINA Alias HERI
2.YOSEP RAJA BUNGA Alias YOSEP
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 294 / N.3.19 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI AYU ANDINI VIDYALESTARI, S.H.
2NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H.
3BAGUS AULIA YUSRIL IMTIHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIRONIMUS DIDA HINA Alias HERI[Penahanan]
2YOSEP RAJA BUNGA Alias YOSEP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I HIRONIMUS DIDA HINA alias HERI bersama-sama dengan Terdakwa II YOSEP RAJA BUNGA alias YOSEP pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 24.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di villa sumba paradise beach villa yang beralamat di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk

dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1), huruf e, huruf f dan huruf g Jo. Pasal 126 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya