Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Wgp Alberson Koy PATI DAMUNG Alias PATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/47/I/2020/Res.ST
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Alberson Koy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATI DAMUNG Alias PATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Waktu itu saya sedang di rumah,kemudian datanglah hewan babi saya yang hendak kembali ke kandang.tapi datang sudah dalam keadaan lemas,setelah saya perhatikan ternyata ada bekas luka tikam di bagian perut kiri dan kanan dan masih mengeluarkan darah.Karena ingin tahu siapa yang menikam babi saya,saya dan ipar saya yang bernama Mardi coba mengikuti kembali jejak bercak darah babi ini,sebelum mengikuti jejak bercakan darah tersebut saya pun melapor ke bapak dusun dan bapak dusun pun ikut membantu mencari.setelah mengikuti bercakan darah itu ternyata mengarah ke pinggir pagar bagian dalam dari kebun milik bapak Pati Ndamung dan bercakan darah berhenti di situ.setelah mengetahui hal ini,saya pun menghubungi anggota Polsek Pak Alberson Koy,untuk meminta bantuan bersama-sama kerumah pemilik kebun tersebut.setelah sampai di rumah bapak Pati Ndamung,pak Alberson Koy menanyakan tentang hal penikaman babi tersebut.namun Bapak Pati Ndamung tidak mengetahui juga tentang penikaman babi tersebut.setelah itu Pak Alberson Koy Mengajak Pati Ndamung kerumah saya untuk membicarakan hal ini terlebih lanjut,setelah sampai di rumah saya.Disitu pun ada banyak Dusun dan Bapak Lammi Kamuri dan anak-anak di rumah saya.kemudian pak Alberson Koy menanyakan ulang tentang hal penikaman babi tersebut,setelah di tanya ulang,akhirnya bapak Pati Ndamung pun mengakui bahwa dia yang menikam babi saya,dengan alasan penikaman “ nanti kalau di biarkan masuk ke kebun akan memakan tanaman yang saya tanam “.Kemudian Pak Alberson Koy memberi alasan untuk masalah ini di selesaikan ke kantor Desa,mungkin bisa diselesaikan secara kekeluargaan,jika tidak mendapat titik temu antara kedua belah pihak,baru ke polsek untuk di buat laporan polisi.

    Atas kejadian tersebut di atas maka pelapor mendatangi Polsek Kahaungu Eti Untuk melaporkan kejadian tersebut di atas untuk di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya