Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( pokok+ Bunga ) kepada penggugat sebesar Rp. 25.029.000,- ( dua puluh lima juta dua puluh Sembilan ribu rupiah ) pada bulan Agustus   2021 .
-  Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya( pokok+ bunga+denda /pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan sebidang tanah  sesuai shm no 00721 dengan luas 19.110 meter persegi, terletak di desa Nggongi , kecamatan Karera tercatat atas nama Martinus Ngguli Hunga, yang di jaminkan kepada penggugat di jual baik secara di bawah tangan maupun di muka umum melalui lelang , dan hasil pelelangan tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|