Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Wgp ALEXANDER KAHO MARTHINUS NGGULI HUNGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 15 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALEXANDER KAHO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARTHINUS NGGULI HUNGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan  gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika  tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman / kreditnya  ( pokok+ Bunga )  kepada penggugat sebesar  Rp. 25.029.000,- ( dua puluh lima juta dua puluh Sembilan ribu rupiah  ) pada bulan Agustus   2021 .
  4.  Apabila tergugat tidak melunasi seluruh  sisa pinjaman / kreditnya( pokok+ bunga+denda /pinalty)  secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan sebidang tanah   sesuai shm no 00721 dengan luas  19.110 meter persegi, terletak di desa Nggongi  , kecamatan Karera  tercatat atas nama Martinus Ngguli Hunga, yang di jaminkan kepada penggugat  di jual baik secara di bawah tangan maupun di muka umum  melalui lelang , dan hasil pelelangan tersebut di gunakan untuk  pelunasan pembayaran  pinjaman / kredit  tergugat  kepada Penggugat;
  5. Menghukum tergugat  untuk membayar  seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak