Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Wgp PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG WAINGAPU 1.INTAN ABDILLAH
2.YAHDIN BOFTEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG WAINGAPU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1INTAN ABDILLAH
2YAHDIN BOFTEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.401.432,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 154.401.432,- (seratus lima puluh empat juta empat ratus satu ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01868 yang terletak di Kelurahan /Desa Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur,  Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Yahdin Boften  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
3. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 01868 yang terletak di Kelurahan /Desa Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur,  Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Yahdin Boften  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak