Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Wgp PT. BANK NTT, KANTOR CABANG WAINGAPU Tison Umbu Manja Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 22 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK NTT, KANTOR CABANG WAINGAPU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tison Umbu Manja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan  gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika  tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman / kreditnya  ( pokok+ Bunga )  kepada penggugat sebesar  Rp. 11.710.000,- ( sebelas juta tujuh ratus sepuluh  ribu rupiah)  pada tanggal 31 Maret  2021 . Apabila tergugat tidak melunasi seluruh  sisa pinjaman / kreditnya( pokok+ bunga+denda /pinalty)  secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan  sebidang tanah  pertanian sesuai shm no 00539 dengan luas 4999 meter persegi, terletak di desa Praimadita  , kecamatan Karera  tercatat atas nama Umbu Adi Papa ( Ayah Kandung tergugat ) yang di jaminkan kepada penggugat  di jual baik secara di bawah tangan maupun di muka umum  melalui lelang , dan hasil pelelangan tersebut di gunakan untuk  pelunasan pembayaran  pinjaman / kredit  tergugat  kepada Penggugat, dan apabila hasil penjualan di bawah tangan maupun di muka umum agunan tersebut di atas tidak mencukupi , mohon agar menyita barang bergerak dan tidak bergerak lainnya;
  4. Menghukum tergugat  untuk membayar  seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak