Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( pokok+ Bunga ) kepada penggugat sebesar Rp. 11.710.000,- ( sebelas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)  pada tanggal 31 Maret 2021 . Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya( pokok+ bunga+denda /pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan sebidang tanah pertanian sesuai shm no 00539 dengan luas 4999 meter persegi, terletak di desa Praimadita , kecamatan Karera tercatat atas nama Umbu Adi Papa ( Ayah Kandung tergugat ) yang di jaminkan kepada penggugat di jual baik secara di bawah tangan maupun di muka umum melalui lelang , dan hasil pelelangan tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit tergugat kepada Penggugat, dan apabila hasil penjualan di bawah tangan maupun di muka umum agunan tersebut di atas tidak mencukupi , mohon agar menyita barang bergerak dan tidak bergerak lainnya;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
 |