Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum tindakan Penggeledahan, Pemasangan Garis Polisi (police Line) dan Penyitaan Barang-Barang milik Pemohon, Yaitu 1 (satu) unit Excavator, 1 (satu) buah Kunci Kontak Excavator, 10 (sepuluh) lembar Kupon D. O (Delivery Order) dan 1 (satu) set peralatan kunci Excavator TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Termohon  agar Barang-barang milik Pemohon yang telah disita Termohon, Yaitu: 1 (satu) unit Excavator, 1 (satu) buah Kunci Kontak Excavator, 10 (sepuluh) lembar Kupon D. O (Delivery Order) dan 1 (satu) set peralatan kunci Excavator, segera dikembalikan kepada Pemohon segera sesaat setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk Meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon melalui media massa, baik cetak maupun elektronik selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut;
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
DAN / ATAU jika Ketua Pengadilan / Hakim Praperadilan Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang patut dan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |