Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Wgp Daniel Yonathan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur di Kupang Cq. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 12 Mar. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Daniel Yonathan
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur di Kupang Cq. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum tindakan Penggeledahan, Pemasangan Garis Polisi (police Line) dan Penyitaan Barang-Barang milik Pemohon, Yaitu 1 (satu) unit Excavator, 1 (satu) buah Kunci Kontak Excavator, 10 (sepuluh) lembar Kupon D. O (Delivery Order) dan 1 (satu) set peralatan kunci Excavator TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Memerintahkan kepada Termohon  agar Barang-barang milik Pemohon yang telah disita Termohon, Yaitu: 1 (satu) unit Excavator, 1 (satu) buah Kunci Kontak Excavator, 10 (sepuluh) lembar Kupon D. O (Delivery Order) dan 1 (satu) set peralatan kunci Excavator, segera dikembalikan kepada Pemohon segera sesaat setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  4. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk Meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon melalui media massa, baik cetak maupun elektronik selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

DAN / ATAU jika Ketua Pengadilan / Hakim Praperadilan Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang patut dan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya