Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2026/PN Wgp Bangu Kahi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bangu Kahi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten sumba timur (Disdukcapil Kab. Sumba Timur) setelah menerima penetapan ini untuk segera melakukan perubahan nama pada anak pertama pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca;-------------
1) ADIJITRO MB. HAMBA MANGILI, sebagaimana dalam kutipan Akte Kelahiran Nomor: 5311-LT-23112017-0084, Dan Kartu Keluarga Nomor: 5311141509110016, agar kemudian tertulis dan terbaca menjadi ADIJITRO MBULU HAMBA MANGILI sesuai dengan Ijazah SD.
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atas timbulnya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak