Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan II adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok. Bunga  kepada penggugat sebesar Rp. 117.152.118.34 seratus tujuh belas juta seratus lima puluh dua ribu seratus delapan belas rupiah tiga puluh empat sen pada bulan Desember 2019 . Apabila tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok. bunga.denda /pinalty secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan sesuai shm no 649 dengan luas 700 m terletak di kelurahan Lumbukori, kecamatan Umalulu ,tercatat atas nama Ruth Ipa Hoi yang di jaminkan kepada penggugat di jual baik secara di bawah tangan maupun di muka umum melalui lelang , dan hasil pelelangan tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit tergugat I dan tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag terhadap obyek dalam SHM no 649 dengan luas 700 m terletak di kelurahan Lumbukori, kecamatan Umalulu ,tercatat atas nama Ruth Ipa Hoi tergugat IIberikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ;
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
 |