Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Wgp Edwin Untono 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Waingapu
2.Rizpa Armuni Ha'e
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edwin Untono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Waingapu
2Rizpa Armuni Ha'e
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat II berdasarkan hubungan kerja dan kelalaian pengawasan internal sebagaimana Pasal 1365 jo. Pasal 1367 KUHPerdata;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil
Bahwa kerugian materiil yang diderita Penggugat terdiri dari :
 
1) Kerugian Pokok
Dana milik Penggugat yang ditarik/dikuasai oleh para Tergugat secara melawan Hukum dengan jumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milliar rupiah)
2) Kerugian Keuntungan Yang Dijanjikan
Berupa cash back sebesar 6% per bulan selama 6 (enam) bulan, yaitu :
6% x Rp 2.000.000.000 = Rp 120.000.000/ bulan,
Rp 120.000.000 x 6 bulan = Rp 720.000.000,-
Dengan demikian kerugian mareriil Penggugat adalah Rp 2.000.000.000,- + Rp Rp 720.000.000,- = Rp 2.720.000.000,- (dua milliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah)
b. Kerugian Immateriil
Bahwa selain kerugian materiil tersebut, Penggugat juga mengalami kerugian immateriil berupa tekanan psikologis, rasa malu, terganggunya ketenangan hidup, hilangnya rasa aman dan kepercayaan terhadap lembaga perbankan, serta terganggunya kegiatan usaha dan relasi sosial Penggugat akibat hilangnya dana dalam jumlah besar. Kerugian immateriil sebagaimana dimaksud tidak dapat dihitung secara matematis, namun berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasa keadilan, patut dinilai sebesarRp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah)
Dengan demikian total kerugian yang dialami Penggugat Rp 2.720.000.000,- (dua milliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) + Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) = Rp 3.720.000.000,- (Tiga milliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah)
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh jumlah ganti rugi sebagaimana diktum angka 4 ( empat) secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga hukum sebesar 6% (enam persen) per tahun atas jumlah ganti rugi materiil terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan pembayaran lunas;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak