Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Wgp URBANUS AUNUNG, SE Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepala Keploisian Daerah NTT Cq. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Wgp
Tanggal Surat Rabu, 19 Okt. 2016
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1URBANUS AUNUNG, SE
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kepala Keploisian Daerah NTT Cq. Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan :

1. FAKTA HUKUM

1. Bahwa Permohonan Praperadilan dan Ganti Kerugian ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam pasal 77 berbunyi sebagai berikut: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.  Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya   dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Selanjutnya pasal 80 KUHAP Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya ;

  1.  Bahwa pada bulan Agustus 2014  saya Urbanus Aunung,SE di telpon oleh masyarakat petani dan nelayan rumput laut sumba timur untuk membantu membeli rumput laut mereka karena harga yang ditekan sangat murah oleh PT ASTIL sebagai pembeli tunggal di kabupaten sumba timur
  2. Setelah ada kesepakatan untuk saling membantu dan kesepakatan harga maka pada bulan oktober PEMOHON datang ke waingapu untuk membantu membeli rumput laut masyarakat dengan harga Rp. 13000
  3. Bahwa dalam perjalanan pembelian adik PEMOHON di telp oleh pegawai dinas perikanan sumba timur untuk menghentikan pembelian dan diminta untuk datang ke kantor dinas perikanan untuk membuat surat ijin
  4. Pada tanggal 28 Oktober 2016 PEMOHON dengan niat baik menghentikan pembelian rumput laut dan barang yang sudah di beli akan dibawa ke gudang penampungan di Waingapu.Namun dalam perjalanan ke gudang truk PEMOHON dicegat oleh 2 orang oknum SATPOL PP atas suruhan Dinas Perikanan Sumba Timur dengan sangkaan melanggar PERDA NO 7 TAHUN 2008,kemudian truk PEMOHON di bawa ke kantor Dinas Perikanan Sumba Timur,dan selanjutnya di bawa ke POLRES SUMBA TIMUR dan pada tanggal 29 OKTOBER 2016 PEMOHON di tetapkan sebagai tersangka dengan melanggar PASAL  26 DAN PASAL 90 UU RI NO.31 TAHUN 2004 Beserta Perubahannya Bukan Lagi Perda Kabupaten Sumba Timur.
  5. Bahwa setelah mendengar PEMOHON ditangkap Dinas Perikanan Kabupaten Sumba Timur,seluruh masyarakat Petani/Nelayan melakukan pertemuan dan membuat pernyataan sikap. (terlampir);
  6. Bahwa setelah membuat pernyataan sikap beberapa perwakilan Petani Dan Nelayan melakukan pertemuan dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur,dan untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat di adakan sidang paripurna dengan keputusan PEMOHON harus dibebaskan karena tidak melakukan tindakan kriminal.tetapi tidak di tanggapi oleh TERMOHON
  7. Bahwa peryataan TERMOHON sendiri di depan KETUA DPRD,KEPALA KEJAKSAAN DAN KETUA PENGADILAN NEGERI WAINGAPU yang menyatakan bahwa PEMOHON di pelakukan tidak adil.
  8. Bahwa PEMOHON dalam kedudukannya sebagai pihak yang dirugikan telah meminta penjelasan kepada DIRJEN P2HP (Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Ikan ) Dan Biro Hukum KKP (Kementrian Kelautan Dan Perikanan)TENTANG UU RI NO 31 TAHUN 2004 dan mendapat penjesalan bahwa UU NO 31 TAHUN 2004 tersebut berkalu untuk PENAGKAPAN,PEMBUDIDAYAAN,PENGANGKUTAN DAN PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL IKAN dan KKP tidak mengurusi perdagangan rumput laut,maka PEMOHON disarankan untuk meminta penjelasan kepada KEMENTRIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA.
  9. Bahwa setelah mendapat penjelasan hukum dari Biro Hukum KKP PEMOHON selanjutnya meminta penjelasan hukum kepada Direktorat Bina Usaha Perdagangan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
  10. Bahwa penjelasan  Direktorat Bina Usaha Perdagangan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia menyatakan bahwa rumput laut merupakan barang bebas dan masuk dalam kategori G sesuai dengan PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NO 57 TAHUN 2009 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA NO 46206 sehingga tidak perlu menggunakan ijin khusus, hanya mengunakan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
  11. Bahwa berdasarkan penejelasan tersebut PEMOHON meminta surat rekomendasi legalitas usaha PEMOHON,dan di berikan surat rekomendasi, (terlampir);
  12. Bahwa pernyataan pihak TERMOHON yang dinyatakan pada saat PEMOHON mendatangi Satuan Reserse dan Kriminal POLRES SUMBA TIMUR bahwa akan dilaksanakan gelar perkara untuk kasus yang PEMOHON alami ternyata tidak terlaksana sampai dengan saat ini;
  13. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2015 PEMOHON di telpon pihak KEJAKSAAN yang menyatakan bahwa kasus PEMOHON telah P21
  14. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2015 dilakukan penimbangan barang bukti bersama KEJAKSAAN,PIHAK PENYIDIK DAN SAKSI,dari hasil penimbangan ulang ternyata barang bukti sudah tidak sesuai dengan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan), sehingga kejaksaan meminta kepada TERMOHON agar kasus PEMOHON di tutup dan barang bukti di kembalikan tetapi tidak di tanggapi.
  15. Bahwa pada bulan Februari 2016 Penyidik menelpon PEMOHON untuk mengambil barang untuk dititipkan ke PEMOHON, tetapi karena barang bukti telah rusak terendam air hujan maka PEMOHON tidak mau menerima barang bukti dan tidak ada surat SP3(Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari TERMOHON.
  16. Bahwa pada bulan juni 2016 PEMOHON menghadap KEJAKSAAN NEGERI WAINGAPU untuk meminta penjelasan perkembangan kasus PEMOHON dan mendapat penejalsan dari Kejaksaan Negeri Waingapu Bahwa Kasus Pemohon Sudah Di Coret Dari Register Kejaksaan  Negeri Waingapu
  17. Bahwa PEMOHON meminta  kepada TERMOHON untuk melakukan gelar perkara tetapi tidak pernah di tanggapi.
  18. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2016 PEMOHON meminta penjelasan kepada TERMOHON supaya kasus PEMOHON dapat segera selesai.
  19. Bahwa kasus PEMOHON telah berlangsung sangat lama, yaitu tanggal 29 Oktober 2014. Namun, namun sudah 2 (dua ) tahun kasus yang PEMOHON alami tidak mengalami kemajuan dalam prosesnya dan diberhentikan oleh TERMOHON tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum yang berlaku.
  20. Bahwa telah ada keputusan hukum dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Di Jakarta Bahwa Telah Terjadi Pelangaran Monopoli Perdagangan Rumput Laut Di Kabupaten Sumba Timur.
  21. Bahwa TERMOHON telah menciptakan kerugian terhadap PEMOHON, baik itu kerugian materiil maupun kerugian moril. Sehingga Negara telah melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana terhadap rakyatnya. Dan dikarenakan proses yang dilakukan oleh Kepolisian tanpa alasan yang jelas dan telah melanggar pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang Konsekuensi Yuridis yang mengakibatkan TERMOHON melakukan penghentian terhadap kasus yang ditanganinya. Kriteria penghentian kasus tersebut adalah:
    1. Tidak cukup alat bukti
    2. Bukan merupakan tindak pidana
    3. Penyidikan dihentikan demi hukum
  22. Bahwa sebenarnya dalam kasus pembelian rumput laut yang pemohon lakukan tidak menimbulkan kerugian negara dan masyarakat

Berdasarkan atas alasan-alasan di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Waingapu agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :

  1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikikan Perkara ( SP3)
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan seluruh barang pemohon yang disita sesuai BAP
  4. Membebankan semua biaya Praperadilan kepada TERMOHON
  5.  Apabila Pengadilan Negeri Waingapu berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya