| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa RIZPA ARMUNI HA’E, S.E. Alias RIZPA, pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 10.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban EDWIN UNTONO yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atau pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” terhadap Saksi Korban EDWIN UNTONO, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di rumah saksi korban Edwin Untono yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Terdakwa yang bekerja sebagai Relationship Manager (RM) Dana dan Transaksi pada Bank BRI Cabang Waingapu datang menemui Saksi Korban EDWIN UNTONO, yang merupakan salah satu nasabah prioritas Bank BRI Cabang Waingapu. Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Saksi Korban EDWIN UNTONO suatu tawaran program perbankan yang disebut “BRITAMA Get Reward”, dengan mengatakan kepada korban, “Pimpinan lihat ada dana mengendap di rekeningnya ongko, sayang loh, kenapa tidak ikut program saja? Kalau ongko ikut program di BRI namanya BRITAMA GET REWARD ada cashbacknya.” Kemudian, Saksi Korban EDWIN UNTONO menanyakan berapa keuntungan atau cashback yang akan diperoleh jika Saksi Korban EDWIN menempatkan uang sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan Terdakwa menjawab, “Kalau kurun waktu 1 (satu) tahun cashbacknya Rp 120.000.000.” Selanjutnya, Terdakwa menjelaskan, “uangnya harus ditarik keluar, sedangkan cashbacknya masuk di rekening tabungan, karena modelnya memang begitu.” Karena percaya terhadap penjelasan Terdakwa yang merupakan pegawai Bank BRI, Saksi Korban EDWIN UNTONO kemudian menyatakan bersedia mengikuti program yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 10.55 WITA, Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi Korban EDWIN UNTONO di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, dengan membawa Slip Penarikan uang milik Saksi Korban EDWIN UNTONO yang telah Terdakwa isi datanya berupa :
Tanggal : 23 – 12 – 2024
No Rekening : 0141 – 01 – 000769 – 56 – 5
Kanca : Waingapu
Nama : Edwin Untono
Alamat : Jl. Yos Sudarso
Jumlah uang : Rp 2.000.000.000
Selanjutnya, Terdakwa meminta Saksi Korban EDWIN UNTONO untuk menandatangani slip penarikan tersebut dan meminta buku tabungan milik Saksi Korban EDWIN UNTONO. Setelah menerima slip penarikan yang berisi tandatangan dan buku tabungan tersebut, Terdakwa kemudian menuju Kantor Bank BRI Cabang Waingapu yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 36, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, untuk memproses penarikan dana milik korban. Selanjutnya, Terdakwa melakukan penarikan dana dari rekening Britama Bisnis milik korban Edwin Untono sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) melalui teller Bank BRI Cabang Waingapu. Setelah dana tersebut ditarik dari rekening korban, uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut kemudian berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 13.42 WITA, Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ke rekening Saksi Korban EDWIN UNTONO di Bank BRI dan kemudian memberitahukan kepada Saksi Korban EDWIN UNTONO bahwa uang tersebut merupakan cashback dari program yang diikuti oleh korban, sehingga korban semakin percaya bahwa program yang ditawarkan oleh Terdakwa benar adanya.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2025, Saksi Korban EDWIN UNTONO menghubungi Terdakwa untuk memastikan apakah benar dalam mengikuti program yang ditawarkan oleh pelaku pada saat kejadian uang atau dana harus ditarik dari rekening Britama Bisnis milik Saksi Korban EDWIN UNTONO, kemudian pada saat itu Terdakwa menjawab “iya ongko, memang begitu model programnya”
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 10.57 Wita, dalam rangka pelaporan pajak tahunan, Saksi Korban EDWIN UNTONO kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan tentang nama program yang Terdakwa tawarkan dan Saksi Korban EDWIN UNTONO ikuti, kemudian Terdakwa mengirim pesan Whatsapp, “Britama get reward”.
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan Mei 2025, pihak Bank BRI Cabang Waingapu melalui pimpinan cabang dan beberapa pegawai bank datang menemui korban untuk melakukan klarifikasi terkait penarikan dana sebesar Rp2.000.000.000,00 dari rekening milik korban. Bahwa dari klarifikasi tersebut korban kemudian mengetahui bahwa program “BRITAMA Get Reward” yang sebelumnya ditawarkan oleh Terdakwa ternyata bukan merupakan program resmi dari Bank BRI, sehingga korban menyadari bahwa pernyataan Terdakwa sebelumnya mengenai adanya program tersebut merupakan kebohongan yang dilakukan oleh Terdakwa untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang miliknya.
- Bahwa setelah uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa kemudian menggunakan uang milik korban tersebut untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membeli 1 (satu) unit kendaraan serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Edwin Untono mengalami kerugian sebesar Rp1.880.000.000,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 618 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa RIZPA ARMUNI HA’E, S.E. Alias RIZPA, pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 10.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban EDWIN UNTONO yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atau pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” terhadap Saksi Korban EDWIN UNTONO, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di rumah saksi korban EDWIN UNTONO di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Terdakwa yang bekerja sebagai Relationship Manager (RM) Dana dan Transaksi pada Bank BRI Cabang Waingapu datang menemui saksi korban yang merupakan salah satu nasabah prioritas Bank BRI Cabang Waingapu. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban mengenai adanya program perbankan yang disebut “BRITAMA Get Reward” dengan mengatakan kepada korban, “Pimpinan lihat ada dana mengendap di rekeningnya ongko, sayang loh, kenapa tidak ikut program saja? Kalau ongko ikut program di BRI namanya BRITAMA GET REWARD ada cashbacknya.” Ketika saksi korban menanyakan berapa keuntungan yang akan diperoleh apabila menempatkan dana sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), Terdakwa menjawab, “Kalau kurun waktu satu tahun cashbacknya Rp120.000.000.” Selanjutnya Terdakwa menjelaskan kepada saksi korban bahwa dana tersebut harus ditarik dari rekening korban dengan mengatakan, “uangnya harus ditarik keluar, sedangkan cashbacknya masuk di rekening tabungan, karena modelnya memang begitu.” Karena percaya terhadap penjelasan Terdakwa yang merupakan pegawai Bank BRI, saksi korban EDWIN UNTONO kemudian menyatakan bersedia mengikuti program yang ditawarkan oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 10.55 WITA, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban EDWIN UNTONO dengan membawa Slip Penarikan yang telah Terdakwa isi dengan data rekening milik saksi korban, yaitu:
Tanggal : 23-12-2024
No Rekening : 0141-01-000769-56-5
Kanca : Waingapu
Nama : Edwin Untono
Alamat : Jl. Yos Sudarso
Jumlah uang : Rp2.000.000.000
Selanjutnya Terdakwa meminta saksi korban untuk menandatangani slip penarikan tersebut dan meminta buku tabungan milik saksi korban. Setelah menerima slip penarikan yang telah ditandatangani oleh saksi korban beserta buku tabungan tersebut, Terdakwa kemudian menuju Kantor Bank BRI Cabang Waingapu yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 36, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur untuk memproses penarikan dana milik saksi korban.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan dana dari rekening Britama Bisnis milik saksi korban Edwin Untono sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) melalui teller Bank BRI Cabang Waingapu, dan setelah dana tersebut ditarik dari rekening saksi korban, uang sebesar Rp2.000.000.000,00 tersebut kemudian berada dalam penguasaan Terdakwa karena adanya kepercayaan yang diberikan oleh saksi korban kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 13.42 WITA, Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ke rekening saksi korban EDWIN UNTONO dan memberitahukan kepada saksi korban bahwa uang tersebut merupakan cashback dari program yang diikuti oleh saksi korban.
- Bahwa setelah uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa kemudian secara melawan hukum memiliki dan menggunakan uang milik saksi korban tersebut untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membeli 1 (satu) unit kendaraan serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekitar bulan Mei 2025 pihak Bank BRI Cabang Waingapu melakukan klarifikasi kepada saksi korban terkait penarikan dana sebesar Rp2.000.000.000,00 dari rekening milik saksi korban, dan dari klarifikasi tersebut saksi korban mengetahui bahwa dana miliknya yang sebelumnya telah ditarik tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak ditempatkan dalam program perbankan sebagaimana yang dijelaskan oleh Terdakwa sebelumnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban EDWIN UNTONO mengalami kerugian sebesar Rp1.880.000.000,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|