Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Wgp ENOS MANGGANA LEO Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur Cq. Kapolres Sumba Timur,Cq.Kepala Kepolisian Sektor Lewa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat -----
Pemohon
NoNama
1ENOS MANGGANA LEO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur Cq. Kapolres Sumba Timur,Cq.Kepala Kepolisian Sektor Lewa
Advokat
Petitum Permohonan

I.DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai suatu lembaga untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti dengan upaya paksa oleh Penyidik atau Penuntut Umum, apakah perbuatan hukum/tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan undang – undang dan apakah  telah dilengkapi administrasi dengan  penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
2.Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 KUHAP, yang berbunyi:
(1) Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan ;
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77;
3.Bahwa tujuan praperadilan sebagaimana tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka, benar – benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang – undang, dilakukan secara profesional, dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang – undangan lainnya;
4.Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
5.Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Oleh karenanya Lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai pengawas terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik dalam batas – batas tertentu.

II.    ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

A.PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
1.Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
2.“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
3.Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
4.Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Akan tetapi Pemohon langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditangkap serta ditahan oleh oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon baru diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon saat setelah Termohon berada dalam tahanan.
5.Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
6.Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.

B.TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
1.Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon setelah Pemohon ditangkap dan ditahan oleh Termohon. Bahwa apabila mengacu pada Tindakan Termohon tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
2.Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
3.Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
4.Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
5.Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.

C.TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
1.Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
2.Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Pencurian dan/atau Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP hanya berdasar pada alat bukti Keterangan Saksi saja, dan tidak adanya barang bukti yang mendukung diperolehnya bukti petunjuk, apalagi tidak pernah dilakukan pemeriksaan calon Tersangka.
3.Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Pencurian dan/atau Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4.Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

D.TERMOHON TIDAK MENUNJUKKAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN PADA SAAT PENANGKAPAN TERHADAP DIRI PEMOHON;
1.Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1x24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.
2.M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 159) mengatakan bahwa kalau tidak ada surat tugas penangkapan, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat “imperatif”. Juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
3.Bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP, bahwa tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. M. Yahya Harapap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 160), hal ini adalah untuk kepastian hukum bagi keluarga pihak yang ditangkap, sebab pihak keluarga dan tersangka mengetahui dengan pasti hendak ke mana tersangka dibawa dan diperiksa. Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan kewajiban pihak penyidik.
4.Bahwa Pemohon ditangkap pada tanggal 31 Mei 2023, tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2023, melalui Kuasa Hukum Termohon mengajukan Surat Permohonan untuk mempertanyakan terkait adannya surat Perintah Penangkapan dan Penahanan atas diri Termohon karena Pemohon telah ditangkap dan ditahan oleh Termohon tanpa adanya Surat Perintah;
5.Bahwa pada tanggal 3 Juni 2023 Termohon baru memberikan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan kepada Pemohon didalam ruang tahanan, yang mana Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang diterima oleh Termohon pada tanggal 3 Juni 2023, diberi tanggal 31 mei 2023, sehingga kuat dugaan Pemohon bahwa Termohon baru pada tanggal 3 Juni 2023 membuat Surat Perintah Penangkapan dan diberi tanggal mundur;
6.Oleh karena itu, penangkapan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan, sehingga surat perintah yang baru diberikan 1 (satu) hari setelah penangkapan tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Terhadap hal ini, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan Praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan.

E.TERMOHON TIDAK MEMBERIKAN TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENAHANAN TERHADAP KELUARGA PEMOHON SESAAT DILAKUKAN PENAHANAN TERHADAP DIRI PEMOHON
1.Bahwa dalam hal dilakukan penahanan, harus dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim (Pasal 21 ayat [2] KUHAP). Serupa dengan penangkapan, tembusan surat penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga dari orang yang ditahan (Pasal 21 ayat [3] KUHAP).
2.Bahwa Termohon telah melakukan penahanan terhadap diri Pemohon sejak tanggal 1 Juni 2023, sedangkan pihak keluarga Pemohon tidak mengetahui adanya Penahanan Terhadap diri Termohon, pihak keluarga Pemohon mengetahui pemohon ditangkap dan ditahan oleh Termohon melalui informasi dari warga masyarakat, sehingga pada tanggal 2 Juni 2023 melalui Kuasa Hukum Pemohon mengajukan Surat untuk mempertanyakan terakit ada tidaknya Surat Perintah Peangkapan dan Peanahanan atas diri Pemohon;
3.Bahwa pada tanggal 3 Juni 2023, Pemohon diberikan Surat Perintah Penahanan tertanggal 1 Juni 2023 di ruang tahanan, atau setelah Kuasa Hukum Pemohon mengajukan Surat untuk mempertanyakan terkait Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan pada tanggal 2 juni 2023, sehingga pada tanggal 3 Juni 2023 Termohon memberikan Surat Perintah Penahanan kepada Pemohon di ruang tahanan. Oleh karenanya kuat dugaan Pemohon bahwa Surat Perintah Penahanan baru dibuat oleh Termohon pada tanggal 3 Juni 2023 dan diberi tanggal mundur, oleh karena pada tanggal 2 Juni 2023 Kuasa Hukum Pemohon telah mengajukan Surat untuk mempertanyakan terkait ada atau tidaknya Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon;
4.Bahwa Tindakan Termohon yang baru memberikan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan kepada Pemohon diruang tahanan pada tanggal 3 Juni 2023, setelah Kuasa Hukum Pemohon mengajukan Surat untuk mempertanyakan terkait ada atau tidaknya Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon Kuasa pada tanggal 2 Juni 2023;
5.Bahwa dengan demikian Tindakan Termohon yang tidak segera memberikan Surat Perintah Penahanan kepada keluaga Pemohon adalah Tindakan yang bertentangan dengan KUHAP. Oleh karenaya Tindakan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah Tindakan yang cacat hukum secara formil dan haruslah dibatalkan menurut hukum;   

F.PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1.Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
2.Bahwa segala bentuk tindakan hukum terhadap Tersangka yang berakibat terampasnya hak Tersangka, harus berdasarkan undang – undang dan undang – undang harus memberikan syarat yang harus dipenuhi dan menjadi dasar hukum dalam melakukan tindakan hukum terhadap Tersangka tersebut agar wewenang yang diberikan oleh undang – undang kepada aparat penegak hukum tidak dipergunakan sewenang – wenang;
3.Bahwa untuk menentukan/menetapkan seseorang menjadi Tersangka haruslah dilakukan tindakan – tindakan untuk meminta keterangan dari pihak – pihak terkait dan pengumpulan bukti – bukti sehingga adanya dugaan peristiwa pidana tersebut,  menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan Tersangkanya. Rangkaian tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan Tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan Penyidik atau Penuntut Umum tidak sewenang – wenang mengingat seseorang mempunyai hak – hak asasi yang harus dilindungi.
4.Bahwa namun demikian, ternyata Termohon dengan sengaja telah melanggar prosedur penyidikan dengan menentukan/ menetapkan Pemohon sebagai Tersangka,  tanpa adanya pemerikasaan calon Tersangka, serta melakuakn penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah, melakukan penahanan tanpa disertai dengan Surat Penahanan dan/atau tanpa adanya pemberitahuan kepda keluaga Pemohon terkait pengkapan dan penahanan terhadap didi Pemohon;  
5.Bahwa dalam rangka mencegah kesewenang – wenangan penetapan seseorang sebagai Tersangka, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dengan lainnya termasuk pula dengan calon Tersangka. Mengenai hal ini, KUHAP tidak mewajibkan Penyidik untuk memperlihatkan bukti – bukti yang ada padanya kepada Tersangka, akan tetapi berdasarkan Doktrin, hal ini dibutuhkan untuk mencegah terjadinya unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar;
6.Bahwa sesungguhnya Pemohon tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh Termohon, bahkan Pemohon sama sekali tidak mengetahui terkait perbuatan yang dituduhkan oleh Termohon, Pemohon hanya dimintai bantuan oleh Pelapor untuk membantu mencari ternak sapi pelapor yang hilang karena Pelapor dengan Pemohon adalah kerabat dekat, sehingga Pemohon membantu Pelapor untuk mencari informasi terkait kehilangan ternak milik pelapor, selanjutnya pemohon menyampaikan kepada pelapor bahwa orang Bernama “Yunus” meminta biaya sebesar Rp.5.000.000;- untuk menemukan sapi yang hilang, akan tetapi Pelapor telah dengan sengaja bekerja sama dengan Termohon untuk mengkap Pemohon dirumah kediaman Pelapor;
7.Bahwa dengan demikian tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan adalah tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;

III.    PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Pencurian dan/atau Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4.Menyakatan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon adalah Tindakan kesewenang-wenangan;  
5.Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Termohon dari ruang tahanan;
6.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya