INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Wgp | TUNDU MANUMOPA, ST | 1.Stevanus Umbu Hunga Wohagara 2.Nias Umbu Kalambar Nggobi, A.Md |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Wgp | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa Harta Warisan Orang Tua BAPAK ALMARHUM UMBU NGABI RADJAMUDA, yang menjadi objek sengketa adalah harta milik Penggugat dan kakaknya Umbu Nuku Lapu yang sah ;
3. Menghukum para Tergugat untuk segera menghentikan dan menyerahkan tanah warisan BAPAK ALMARHUM UMBU NGABI RADJAMUDA yang menjadi harta warisan milik Penggugat dan kakaknya Umbu Nuku Lapu berupa:
? Tanah Sawah Pangguru Tanoma, terletak di Tanamanang, Rt 17 Rw 08, Desa Tanamamang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabuaten Sumba Timur, seluas 7.500 Meter persegi (Belum bersertifikat). Â
Dengan batas-batas :
• Timur  berbatasan dengan : tanah milik Stefanus Umbu Wahangara dan tanah milik  Benyamin Meta Yiwa;Â
• Barat berbatasan dengan   : Selokan Irigasi Permanen;Â
• Utara  berbatasan dengan : 2 (dua) selokan Irigasi Permanen (semula belum ada selokan Irigasi Permanen;
• Selatan berbatasan dengan : Selokan Irigasi Permanen ; yang merupakan tanah warisan dari Bapak Alm Umbu Ngabi Radjamuda yang diwariskan kepada Penggugat dan Saudaranya atas nama Umbu Nuku Lapu, Drs;
4. Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah Warisan obyek sengketa adalah sah dan berharga;
5. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para Tergugat menyatan upaya hukum selanjutnya;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;Â
    DAN/ATAU : Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
