Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Wgp 1.DIVA RISKY PASTORA LOAK, S.H.
2.NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H.
3.BAGUS AULIA YUSRIL IMTIHAN, S.H.
1.ANTONIUS UMBU DANDAR Alias ANTON
2.SELMUS DONA Alias BAPAK ARDI
3.ANDREAS NDAPADU Alias BAPAK JENI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 259 / N.3.19 / Eku.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIVA RISKY PASTORA LOAK, S.H.
2NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H.
3BAGUS AULIA YUSRIL IMTIHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS UMBU DANDAR Alias ANTON[Penahanan]
2SELMUS DONA Alias BAPAK ARDI[Penahanan]
3ANDREAS NDAPADU Alias BAPAK JENI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa mereka Terdakwa I ANTONIUS UMBU DANDAR alias ANTON bersama-sama dengan Terdakwa II SELMUS DONA alias BAPAK ARDI dan Terdakwa III ANDREAS NDAPADU alias BAPAK JENI pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di kebun yang beralamatkan di Dusun Pinduluri, RT. 011/ RW. 006, Desa Persiapan Padadalu, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” yakni terhadap Saksi Korban RIMBANG PAJARU alias YERMIAS (selanjutnya disebut Saksi Korban), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebutkan di atas, berawal pada hari Senin 06 Oktober 2025 Saksi Korban menerima undangan dari Kepala Desa Prai Hambuli yakni Saksi MARIA KALITA MBORU agar Saksi Korban mengikuti kegiatan penyelesaian permasalahan tanah yang akan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025. Selanjutnya, pada hari Selasa 07 Oktober 2025 sekira pagi hari, Saksi Korban pergi ke kantor Desa Persiapan Padadalu untuk menghadiri undangan tersebut, kemudian berlangsung rapat di kantor Desa Persiapan Padadalu yang melibatkan berbagai pihak diantaranya ada aparat Desa Prai Hambuli, aparat Desa Persiapan Padadalu, aparat Kecamatan Nggaha Ori Angu dan tokoh masyarakat.
  • Bahwa selanjutnya dari pihak masyarakat Dusun Pinduluri tidak mau hadir maka peserta rapat bersepakat untuk turun memeriksa dan memasang patok larangan melakukan pekerjaan di atas tanah yang diklaim sebagai milik atau digarap oleh masyarakat Dusun Andaluri dan para Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wita setelah pemerintah Desa Prai Hambuli, pemerintah Desa Persiapan Padadalu, serta Trantib dari Kecamatan Nggaha Ori Angu memasang patok di lokasi tanah tersebut yang memicu kemarahan dari para Terdakwa. Kemudian Terdakwa I yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari Saksi Korban menendang Saksi Korban menggunakan kaki kanannya yang mengenai perut bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban terjatuh di tanah, kemudian Saksi Korban bangun berdiri lalu datang Terdakwa II yang memukul menggunakan kayu gamal sebanyak 1 (satu) kali ke bagian kiri punggung Saksi Korban, kemudian Terdakwa III memukul menggunakan kayu gamal sebanyak 1 (satu) kali ke bagian pergelangan tangan kiri Saksi Korban, kemudian Saksi Korban melarikan diri dari tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh Saksi DOMINIKUS UMBU LADO alias BAPAK DEKA (selanjutnya disebut Saksi BAPAK DEKA), Saksi ANDREAS NGGABA HAMBA ORA alias ANDE (selanjutnya disebut Saksi ANDE) dan Saksi DEMUS KATAMBA JANGGA MEHA alias DEMUS (selanjutnya disebut Saksi DEMUS) yang berada di tempat kejadian.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 024 / PKM-L / VER / X / 2025 tertanggal 07 Oktober 2025 atas nama RIMBANG PAJARU yang diperiksa oleh dr. Marselyn Meliani Libu Lado, dokter pada Puskesmas Lewa, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Ditemukan 1 cm x 1 cm di tengkuk, satu buah luka legam di perut kanan atas, satu  buah luka memar ukuran  15 cm x 5 cm di punggung kiri, satu buah luka memar ukuran 5 cm x 1 cm di lengan kanan atas akibat trauma tumpul serta satu buah luka gores ukuran 1,5 cm x 0,1 cm di bawah pergelangan tangan kiri.

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA

Bahwa mereka Terdakwa I ANTONIUS UMBU DANDAR alias ANTON secara bersama sama dengan Terdakwa II SELMUS DONA alias BAPAK ARDI dan Terdakwa III ANDREAS NDAPADU alias BAPAK JENI pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di kebun, Dusun Pinduluri, RT. 011/ RW. 006, Desa Persiapan Padadalu, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang melakukan penganiayaan, turut serta melakukan tindak pidana” terhadap Saksi Korban RIMBANG PAJARU alias YERMIAS (selanjutnya disebut Saksi Saksi Korban), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebutkan di atas, berawal pada hari Senin 06 Oktober 2025 Saksi Korban menerima undangan dari Kepala Desa Prai Hambuli yakni Saksi MARIA KALITA MBORU agar Saksi Korban mengikuti kegiatan penyelesaian permasalahan tanah yang akan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025. Selanjutnya, pada hari Selasa 07 Oktober 2025 sekira pagi hari, Saksi Korban pergi ke kantor Desa Persiapan Padadalu untuk menghadiri undangan tersebut, kemudian berlangsung rapat di kantor Desa Persiapan Padadalu yang melibatkan berbagai pihak diantaranya ada aparat Desa Prai Hambuli, aparat Desa Persiapan Padadalu, aparat Kecamatan Nggaha Ori Angu dan tokoh masyarakat.
  • Bahwa selanjutnya dari pihak masyarakat Dusun Pinduluri tidak mau hadir maka peserta rapat bersepakat untuk turun memeriksa dan memasang patok larangan melakukan pekerjaan di atas tanah yang diklaim sebagai milik atau digarap oleh masyarakat Dusun Pinduluri dan para Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wita setelah pemerintah Desa Prai Hambuli, pemerintah Desa Persiapan Padadalu, serta Trantib dari Kecamatan Nggaha Ori Angu memasang patok di lokasi tanah tersebut yang memicu kemarahan dari para Terdakwa. Kemudian Terdakwa I yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari Saksi korban menendang saksi korban menggunakan kaki kanannya yang mengenai perut bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Korban terjatuh di tanah, kemudian Saksi Korban bangun berdiri lalu datang Terdakwa II yang memukul menggunakan kayu gamal sebanyak 1 (satu) kali ke bagian kiri punggung Saksi Korban, kemudian Terdakwa III memukul menggunakan kayu gamal sebanyak 1 (satu) kali ke bagian pergelangan tangan kiri Saksi Korban, kemudian Saksi Korban melarikan diri dari tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh Saksi DOMINIKUS UMBU LADO alias BAPAK DEKA (selanjutnya disebut Saksi BAPAK DEKA), Saksi ANDREAS NGGABA HAMBA ORA alias ANDE (selanjutnya disebut Saksi ANDE) dan Saksi DEMUS KATAMBA JANGGA MEHA alias DEMUS (selanjutnya disebut Saksi DEMUS) yang berada di tempat kejadian.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 024 / PKM-L / VER / X / 2025 tertanggal 07 Oktober 2025 atas nama RIMBANG PAJARU yang diperiksa oleh dr. Marselyn Meliani Libu Lado, dokter pada Puskesmas Lewa, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Ditemukan 1 cm x 1 cm di tengkuk, satu buah luka legam di perut kanan atas, satu  buah luka memar ukuran  15 cm x 5 cm di punggung kiri, satu buah luka memar ukuran 5 cm x 1 cm di lengan kanan atas akibat trauma tumpul serta satu buah luka gores ukuran 1,5 cm x 0,1 cm di bawah pergelangan tangan kiri.

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya