Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Wgp 1.Roslina Radja
2.Dominggus Radjah
3.Daniel Radjah
4.Yuliana Radjah
7.Robinson Rabe Rihi
8.Kaisar Kiasa Kasih Said Putra
9.PT. NAHNA MAJU BERSAMA
10.Kementrian ATR Negara Republik Indonesia cq, Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia cq kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi nusa ternggara Timur cq Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roslina Radja
2Dominggus Radjah
3Daniel Radjah
4Yuliana Radjah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Robinson Rabe Rihi
2Kaisar Kiasa Kasih Said Putra
3PT. NAHNA MAJU BERSAMA
4Kementrian ATR Negara Republik Indonesia cq, Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia cq kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi nusa ternggara Timur cq Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Saleh Ahmad Algadri
2Pau Djara Liwe
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  hukum bahwa :
  • Penggugat I atas nama Roslina Radja
  • Penggugat II atas nama Dominggus Radjah
  • Penggugat III atas nama Daniel Radjah
  • Penggugat IV atas nama Yuliana Radjah

adalah Ahli waris yang sah dari (Alm) OBED RADJAH

  1. Menyatakan hukum bahwa  tanah objek sengketa berupa :

tanah pertanian/kebun yang terletak di Padadita RT.017/ RW.04 Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, seluas kurang lebih 12.930 m2 (dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Utara              : dahuludengan Frans Bani Maki (Alm) dan Drs. Paulus

Nyoko MSC), sekarang dengan Yunus Lenda dan Drs. Paulus Nyoko MSC

  • Selatan           : denganYulius Daniel dan Ruben RiwuRatu
  • Timur              : dahulu dengan Melkianus Dida (Alm) dan Oktavianus Dida 

                         sekarang  dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra

  • Barat               : dengan Lasarus Lede Koro (Alm) dan Ruben Riwu Ratu

Sekarang ini telah terpecah menjadi dua bidang yakni :

 

  1. bidang I

seluas kurang lebih 6.876 m2 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh enam meter persegi) dengan batas batas :

Utara       :  Adrianus Yunus Lenda

Selatan    : Yulius Daniel

Timur      : Jalan

Barat       : Lasarus Lede Koro (Alm) dan Ruben Riwu Ratu

Selanjutnya disebut obyek sengketa bidang I

  1. bidang II

seluas kurang lebih 5.292m2 (lima ribu dua ratus sembilan pulah dua meter persegi)dengan batas – batas :

Utara        : Paulus Nyoko, MSC

   Selatan    : dengan jalan

 Timur       : dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra,

 Barat        : dengan jalan

Selanjutnya disebut obyek sengketa bidang II.

adalah sah milik dari Alm. OBED RADJAH ( Alm) dan sekarang menjadi milik dari para Pengugat;-------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang secara melawan hak dan melawan hukum mengklaim Tanah Obyek sengketa (bidang I dan bidang II) sebagai miliknya padahal yang sebenarnya Terggugat I telah membuat peryataan penolakan atas tanah obyek sengketa pada tahun 1987 dan memohon pada Tergugat IV untuk menerbitkan sertifikat pengganti serta melakukan pemecahan atas sertifikat pengganti tersebut menjadi dua bidang yaitu bidang I dan bidang II adalah perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan hukum berupa :
  1. sertifkat Pengganti hak milik atas  tanah  nomor 24.11.17.03.1.00278. Kelurahan Kambaniru tempat dan tanggal penerbitan 12 Juli 2022 dengan Surat ukur nomor 00703/1985 tertanggal 29 oktober 1985 seluas 12.930 m2  (dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi) untuk dan atas nama Tergugat I dengan batas batas :
  • Utara              : Dahulu  dengan Frans Bani Maki (Alm) dan Drs. Paulus

Nyoko MSC), sekarang dengan Yunus Lenda dan Drs. Paulus Nyoko MSC

  • Selatan           : denganYulius Daniel dan Ruben RiwuRatu
  • Timur              : dahulu dengan Melkianus Dida (Alm) dan Oktavianus Dida 

                         sekarang  dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra

  • Barat               : dengan Lasarus Lede Koro (Alm) dan Ruben Riwu Ratu

Kemudian berubah menjadi seluas kurang lebih 6.876 m2 (enam ribu delapan ratus tujuh puluh enam meter persegi) dengan batas batas :

Utara       :  Adrianus Yunus Lenda

Selatan    : Yulius Daniel

Timur      : Jalan

Barat       : Lasarus Lede Koro (Alm) dan Ruben Riwu Ratu

yang adalah obyek sengketa bidang I,

  1. sertifikat hak milik nomor 24.11.17.03.1.01685 Kambaniru tanggal Pendaftaran 26 juli 2022, Surat Ukur Tanggal 29 Agustus 2022, nomor 00404/2022, tanggal Penerbitan 31 Agustus 2022  seluas kurang lebih 5.292m2 (lima ribu dua ratus sembilan pulah dua meter persegi) yang semula atas nama Tergugat I/Robinson Rabe Rihi yang kemudian berganti menjadi Tergugat II/Kaisar Kiasa Kasih Said Putra dengan batas -batas :

Utara        : Paulus Nyoko, MSC

   Selatan    : dengan jalan

 Timur       : dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra,

 Barat        : dengan jalan

yang merupakan obyek sengketa bidang II,

Tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II.-------------------------------

  1. Menyatakan transaksi jual beli atas atas sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor 24.11.17.03.1.01685, Kambaniru tanggal Pendaftaran 26 juli 2022, Surat Ukur Tanggal 29 Agustus 2022, nomor 00404/2022, tanggal Penerbitan 31 Agustus 2022  seluas kurang lebih 5.292m2 (lima ribu dua ratus sembilan pulah dua meter persegi) yang semula atas nama Tergugat I/Robinson Rabe Rihi yang kemudian berganti menjadi Tergugat II/Kaisar Kiasa Kasih Said Putra dengan batas -batas:

Utara        : Paulus Nyoko, MSC

   Selatan    : dengan jalan

 Timur       : dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra,

 Barat        : dengan jalan

yang merupakan obyek sengketa bidang II dengan akta jual beli nomor 642/Kambera/2022 di hadapan notaris tertanggal 20 oktober 2022 adalah perbuatan melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk secara sukarela membongkar pagar dan bangunan, mengosongkan serta menyerahkan tanah obyek Sengketa bidang II kepada para Pengugat yang merupakan ahli waris yang sah dari Alm. OBED RADJAH dalam keadaan aman dan baik, dan jika tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Waingapu bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian.-----------------------------------------------------------------------
  2. Memerintahkan kepada Tergugat IV yakni, Kementrian ATR Negara Republik Indonesia cq, Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia cq kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi nusa Tenggara Timur cq Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timuruntuk menarik kembali :
  1. Sertifikat pengganti hak milik atas  tanah  nomor 24.11.17.03.1.00278. Kelurahan Kambaniru tempat dan tanggal penerbitan 12 Juli 2022 dengan Surat ukur nomor 00703/1985 tertanggal 29 oktober 1985 seluas 12.930 m2  (dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi) untuk dan atas nama Tergugat I dengan batas batas :
  • Utara           : Dahulu  dengan Frans Bani Maki (Alm) dan Drs. Paulus

Nyoko MSC), sekarang dengan Yunus Lenda dan Drs. Paulus Nyoko MSC

  • Selatan        : denganYulius Daniel dan Ruben RiwuRatu
  • Timur                   : dahulu dengan Melkianus Dida (Alm) dan Oktavianus Dida 

                     sekarang  dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra

  • Barat           : dengan Lasarus Lede Koro (Alm) dan Ruben Riwu Ratu

yang adalah obyek sengketa bidang I dan;

  1. sertifikat hak milik nomor 24.11.17.03.1.01685 Kambaniru tanggal Pendaftaran 26 juli 2022, Surat Ukur Tanggal 29 Agustus 2022, nomor 00404/2022, tanggal Penerbitan 31 Agustus 2022  seluas kurang lebih 5.292m2 (lima ribu dua ratus sembilan pulah dua meter persegi) yang semula atas nama Tergugat I/Robinson Rabe Rihi yang kemudian berganti menjadi Tergugat II/Kaisar Kiasa Kasih Said Putra dengan batas -batas :

Utara        : Paulus Nyoko, MSC

   Selatan    : dengan jalan

 Timur       : dengan Kaisar Kiasa Kasih Said Saputra,

 Barat        : dengan jalan

yang merupakan obyek sengketa bidang II, dan selanjutnya menerbitkan sertifikat atas tanah obyek sengketa atas nama para Penggugat;------------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 ATAU :

Subsidair

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil. ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak