Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Wgp 1.WIRADHYAKSA M. HARIADI PUTRA, S.H., M.H.
2.NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H., M.H.
3.BAGUS AULIA YUSRIL IMTIHAN, S.H.
1.MARTINUS TAMU AMA Alias TINUS
2.HEZRON TUNGGU ETU Alias HEZRON
Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-961/N.3.19/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIRADHYAKSA M. HARIADI PUTRA, S.H., M.H.
2NI LUH PUTU DEVI WIRASASMITA, S.H., M.H.
3BAGUS AULIA YUSRIL IMTIHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINUS TAMU AMA Alias TINUS[Penahanan]
2HEZRON TUNGGU ETU Alias HEZRON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa benar ia Terdakwa I MARTINUS TAMU AMA alias TINUS bersama-sama dengan Terdakwa II HEZRON TUNGGU ETU alias HEZRON pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 17:00 Wita di Mananga Mbowa RT.016 / RW.007, Desa Wulla, Kecamatan Wulla Waijelu, Kabupaten Sumba Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili secara terang-terangan dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap barang-barang milik Saksi Korban RUBEN ROHI KARI alias BAPAK DINI alias MAKORE, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa I MARTINUS TAMU AMA alias TINUS dan Terdakwa II HEZRON TUNGGU ETU alias HEZRON lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari abu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wita, Saksi Korban UBEN ROHI KARI alias BAPAK DINI alias MAKORE sedang bersama dengan Saksi ELISABETH DJU WADU alias NAPE alias MAMA DINI dan kedua anak Saksi Korban yang bernama ALVIRA dan DOMI yang sedang berada di rumah dapur milik Saksi Korban, saat itu Saksi MAMA DINI sedang membelah buah kelapa sementara Saksi Korban sedang duduk di kursi yang berhadapan dengan Saksi MAMA DINI sedangkan ALVIRA sedang membuat kopi untuk Saksi Korban sementara DOMI sedang merapikan piring, tidak lama kemudian Saksi Korban mendengar suara ributribut dari jalan di depan rumah Saksi Korban yang jaraknya sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari rumah Saksi Korban dan suara tersebut berupa terikan makian dengan kata "puki mai kau keluar sini" beberapa menit kemudian Saksi Korban mendengar suara lemparan batu sebanyak lebih dari 5 (lima) kali yang mengenai atap rumah milik Saksi Korban, kemudian Saksi Korban langsung bangun dari tempat duduk Saksi Korban dan berjalan ke samping rumah milik Saksi Korban dengan tujuan melihat siapa yang melempari rumah milik Saksi Korban, lalu ketika Saksi Korban berdiri di samping rumah milik Saksi Korban yang mana saat itu Saksi Korban melihat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang melempari rumah milik Saksi Korban.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil batu di jalan pengerasan tempat mereka berdiri, melihat  Terdakwa I dan Terdakwa II melempari rumah milik Saksi Korban dengan batu Saksi Korban langsung berjalan kembali ke rumah dapur dan pada saat itu juga ada sebuah batu yang hampir mengenai Saksi Korban lalu terdapat juga sebuah batu yang langsung masuk di dalam ember bak untuk mencuci piring yang berada di depan DOMI, melihat hal tersebut Saksi Korban merasa panik sehingga Saksi Korban langsung menarik tangan Saksi MAMA DINI untuk bersamasama dengan Saksi Korban berjalan dari rumah dapur menuju ke depan rumah Saksi Korban, lalu pada waktu itu Saksi Korban melihat secara langsung Terdakwa I dan Terdakwa II  yang sedang melempari rumah Saksi Korban dengan menggunakan batu, kemudian Saksi Korban melihat Saksi RAWA NDIHI alias BAPAK TINUS berdiri dekat dengan Terdakwa I dan Terdakwa II tetapi Saksi Korban tidak melihat secara langsung Saksi BAPAK TINUS sedang melempari rumah milik Saksi Korban.
  • bahwa karena hal tersebut Saksi Korban merasa takut dan Saksi Korban mengajak Saksi MAMA DINI untuk pergi ke rumah milik tetangga Saksi Korban yaitu Saksi LUTHER DJONGA TARI alias ICO alias LUTHER untuk mengamankan diri dan saat itu juga Saksi Korban melihat beberapa orang lainnya yang sedang berdiri di jalan namun mereka hanya melihat atau menonton ketika rumah milik Saksi Korban dilempari oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya sekitar 2 (dua) jam kemudian yakni sekira pukul 19:00 Wita Saksi Korban bersama dengan Saksi MAMA DINI, Saksi LUTHER dan Saksi DAVID KARI MIGU alias DAVID alias BAPAK SISI pergi ke rumah Kepala Desa Wulla yang bernama YAKUB Y. RADAMURI untuk melaporkan peristiwa pelemparan rumah milik Saksi Korban, selanjutnya sekira pukul 20:00 Wita Ketika Saksi Korban dan Saksi MAMA DINI tiba di rumah Saksi Korban di Mananga Mbowa setelah pulang dari rumah Kepala Desa Wulla, pada saat itu anak dari Saksi Korban yaitu DOMI memberitahukan bahwa ada gelas dan piring yang didalam ember bak tersebut pecah dan Saksi KOrban langsung pergi untuk melihat dan sebanyak 4 (empat) buah gelas kaca bermotif pecah, 3 (tiga) buah piring plastik serta 4 (empat) buah piring kaca yang pecah bersama dengan 1 (satu) ember bak plastik yang di gunakan untuk mencuci piring tersebut yang pecah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban RUBEN ROHI KARI alias BAPAK DINI alias MAKORE mengalami kerugian sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah).

 

- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya