| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Kristen Sumba Jemaat Manuawawi dengan Nomor : MNW.II/SRT.NIKAH/BPMJ/2024, Pada Tanggal 17 Desember 2023 dan Bahwa Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-16042024-0003 Tanggal 16 April 2024 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan bahwa anak atas nama :
- ELVANO GIBRAN HUKA, Anak laki-laki, Lahir di Sumba Timur, tanggal 19 April 2023 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-16042024-0021 tanggal 16 April 2024 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Sah penambahan nama ayah LORENSO GUSTOMO HUKA, SE (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut;
- Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah LORENSO GUSTOMO HUKA, SE Pemohon I) pada Akta Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
|