INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Wgp | DRS.YOHANIS NGONGO BILI | 1.BERNARDUS BULU TANGGU 2.VALENTIN LEDIS TANGGU 3.ANGELINA C.L.A, TANGGU 4.LEDWINA M. GRES 5.MARIA GRESLIN 6.ALOYSIUS PATI 7.MARGARETA TAMO INA 8.BAFTISTA ARIYANTO N.PATI 9.GABRIEL M.L.PATI 10.MARIA JUNIATI PATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Wgp | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum Penggugat mendapat surat kuasa dari anggota kelompok.
3. Menyatakan hukum jumlah modal kelompok simpan pinjam “Kasih Setia” dari tahun 2012 sampai sekarang tahun 2026 sebesar Rp.400. 000.000,- (empat ratus juta).
4. Menyatakan hukum uang kelompok yang harus dikembalikan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat X kepada bendahara /Penggugat sebesar Rp.391.416.500. (Tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
5. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat X yang tidak kembalikan uang kelompok merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
6. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak kembalikan uang kelompok sangat merugikan kelompok sesuai dengan ke tentuan pasal 1365 KUHPerdata.
7. Menghukum kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat X untuk segera kembalikan uang kelompok kepada Penggugat.
8. Menyatakan hukum Sita Jaminan (Conzervatoir Beslaag) yang dilakukan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan Yang Seadil – adilnya. |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
