Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Wgp DRS.YOHANIS NGONGO BILI 1.BERNARDUS BULU TANGGU
2.VALENTIN LEDIS TANGGU
3.ANGELINA C.L.A, TANGGU
4.LEDWINA M. GRES
5.MARIA GRESLIN
6.ALOYSIUS PATI
7.MARGARETA TAMO INA
8.BAFTISTA ARIYANTO N.PATI
9.GABRIEL M.L.PATI
10.MARIA JUNIATI PATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS.YOHANIS NGONGO BILI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAUD LENDE MAWO, SHDRS.YOHANIS NGONGO BILI
Tergugat
NoNama
1BERNARDUS BULU TANGGU
2VALENTIN LEDIS TANGGU
3ANGELINA C.L.A, TANGGU
4LEDWINA M. GRES
5MARIA GRESLIN
6ALOYSIUS PATI
7MARGARETA TAMO INA
8BAFTISTA ARIYANTO N.PATI
9GABRIEL M.L.PATI
10MARIA JUNIATI PATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum Penggugat mendapat surat kuasa dari anggota kelompok.
3. Menyatakan hukum jumlah modal kelompok simpan pinjam “Kasih Setia” dari tahun 2012 sampai sekarang tahun 2026 sebesar Rp.400. 000.000,- (empat ratus juta). 
4. Menyatakan hukum uang kelompok yang harus dikembalikan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat X kepada bendahara /Penggugat sebesar Rp.391.416.500. (Tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
5. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat X yang tidak kembalikan uang kelompok merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
6. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak kembalikan uang kelompok  sangat merugikan kelompok  sesuai dengan ke tentuan pasal 1365 KUHPerdata.
7. Menghukum kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat X untuk segera kembalikan uang kelompok kepada Penggugat.
8. Menyatakan hukum Sita Jaminan (Conzervatoir Beslaag) yang dilakukan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon  Putusan  Yang  Seadil – adilnya.                                                   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak