INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 267/Pdt.P/2026/PN Wgp | 1.Kambaru Windi 2.kahi bunga |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 267/Pdt.P/2026/PN Wgp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah Melakukan Pernikahan Adat Marapu, dengan Nomor : 019/SPM/PPM/KT/IV/2019, Tanggal 10 april 2019 dan Bahwa Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-29102019-0002, Tanggal 05 november 2019 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? ARIYANTO KANDUBU NANGA, anak laki-laki, Lahir di ndapayami, tanggal 17 januari 2004 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-23042015-0024, tanggal 23 april 2015 adalah anak yang sah dari pemohon.
? YULIANA JIARA ANALAJI, anak perempuan, Lahir di ndapayami, tanggal 17 juli 2006 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-23042015-0026, tanggal 23 april 2015 adalah anak yang sah dari pemohon.
? FANILIA PENDI ATANUHA, anak perempuan, Lahir di lubunge, tanggal 09 april 2013 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-23042015-0027, tanggal 23 april 2015 adalah anak yang sah dari pemohon.
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah KAMBARU WINDI (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut;
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah KAMBARU WINDI Pemohon I) pada Akte Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
